Medan| CN- Ribuan buruh yang tergabung dalam anggota Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kota Medan, melakukan aksi unjukrasa di DPRD kota Medan, Rabu (2/9/2020). Aksi tersebut sebagai penolakan RUU Omnibus Law.
Masa buruh bergerak memulai aksinya dari Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, menuju lapangan Merdeka. Kemudian, ribuan buruh ini melanjutkan aksinya ke kantor walikota Medan sekitar pukul 10.30 Wib.
Rencananya, aksi unjukrasa ini akan dilanjutkan ke gedung DPRD kota Medan -yang lokasinya berseberangan dengan kantor walikota Medan-, dan DPRD Sumut.
Mereka melakukan buruh konvoi dengan menggunakan sepeda motor mengikuti dua mobil komando sambil menyanyikan lagu Indonesia raya dan mars SPSI.
Kemudian dilanjutkan dengan orasi dari pimpinan koordinator aksi, Jahotma Sitanggang.
Dalam orasinya, perwakilan buruh menolak Omnibus Law karena tidak berpihak kepada hak buruh.
“Kita ingin menolak RUU Omnibus Law, terkhusus untuk mencabut klaster cipta lapangan kerja yang cerabuti hak-hak buruh. Selain itu juga ingin menuntut walikota Medan untuk membuat dewan pengupahan,” ujar Suherman selaku Sekjen PUK SPSI PT. Growth Sumatera.