Serdang Bedagai| CN- Kepala Desa (Kades) Pekan Tanjung Beringin Kec.Tanjung Beringin Kab.Serdang Bedagai (Sergai) Ir.Indra Syahputra memberhentikan empat Kepala Dusun (Kadus) secara bersamaan, dan diduga mendadak tanpa ada Surat Peringatan (SP).
Keputusan pemberhentian empat Kadus tersebut sah tertuang dalam SK Kepala Desa No.141/38/VIII/2020, setelah menerima surat rekomendasi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kades Pekan Tanjung Beringin, Ir.Indra Syahputra kepada awak media, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 11:13 WIB mengatakan, keputusan yang diambil mengenai pemberhentian Kadus sudah final, dengan pertimbangan yang matang, dengan melihat kondisi dilapangan dan jejak pendapat di masyarakat selama delapan bulan ini.
“Ini bukan keinginan kita, tetapi adanya desakan dari masyarakat kepada saya. Keinginan warga ini bukan baru sekarang tapi jauh-jauh hari sudah disampaikan mereka, pasca menjabatnya saya sebagai kepala desa ada saja masyarakat yang datang melapor dengan keluhan yang berujung agar adanya pergantian Kepala Dusun,” jelasnya.
Menyinggung mengenai SP yang tidak diterima oleh Kadus bersangkutan, Kades Indra Syahputra menuturkan memang tidak diberikan, hal tersebut tidak ada masalah dan ini sudah sesuai prosedur. Tetapi SP tersebut sebelumnya memang sudah dipersiapkan dan disampaikan kepada BPD dan juga kepada Camat.
“Kita tidak diberikan SP kepada ke empat Kadus, tapi kita sudah siapkan. SP itukan hubungan saya dengan Kadus, jadi SP tidak kita berikan kepada yang bersangkutan. Kita hanya sampaikan secara lisan, teguran agar Kadus-Kadus bisa berubah sikap, bukan hanya loyalitas kepada saya tapi terpenting kepada masyarakatnya,” ungkap Kades.
Kades menambahkan, sebenarnya ada enam Kadus yang diajukan warga, tetapi dikarenakan kedua Kadus lagi bisa merubah sikapnya di masyarakat, sehingga tidak jadi kita pecat, karena permohonan surat warga ditarik kembali. Sekarang kedua Kadus tersebut masih tetap bekerja tanpa SP.
Sementara, kepada awak media pada hari yang sama sekitar pukul 17:00 WIB, Kadus Dusun XI, Ridwan Amir yang namanya termasuk dalam SK pemberhentian, mengatakan keputusan tersebut bisa saya terima, hanya saja keputusan ini dianggap mendadak tanpa SP dan tidak tahu apa kesalahan yang kita perbuat, “sebab tidak ada sama sekali teguran kapada saya selama bertugas, kita tetap bekerja sesuai aturan dan arahan dari Kepala Desa,” ujarnya.
Ridwan Amir menyebutkan, mengenai warga kita banyak yang tidak suka, saya mengusulkan kepada Kades untuk membuat tanda tangan tandingan, tapi tidak disetujui Kades, alasanya kalau melakukan hal itu bakal tidak akan selesai.
Dari jumlah warga yang menyatakan pergantian Kadus, dibmubuhi tanda tangan sebanyak 63 warga. Namun ada beberapa warga yang saya temui dan namanya tercantum di surat tersebut tidak mengakui menanda tangani surat pergantian Kadus tersebut.
Selanjutnya Ridwan Amir menyampaikan keberatan dan keempat Kadus melaporkan hal tersebut kepada Kadis PMD Kabupaten Sergai, dan meminta Kadus-Kadus yang diberhentikan untuk mengumpulkan tanda tangan warga yang keberatan atas pergantian Kadus.
“Saya sendiri sudah mengumpulkan tanda tangan warga sebanyak 140 lebih warga,” ungkap Ridwan Amir. (Maulana Hutabarat)