Tak Pakai Masker Didenda 100 Hingga 300 Ribu di Labuhanbatu

oleh
oleh

Labuhanbatu| CN- Sanksi berupa denda uang sebesar Rp.100.000 akan diberlakukan di Kabupaten Labuhanbatu kepada masyarakat perorangan apabila tidak memakai masker. Selain perorangan, para pedagang juga mendapatkan sanksi denda sebesar 300 ribu rupiah.

 

example banner

Harapannya dengan diberlakukannya sanksi dan denda tersebut masyarakat dapat mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan kepada pemerintah dalam upaya mencegah, penyebaran covid 19 di Kabupaten Labuhanbatu.

 

Tetapi sebelum diberlakukan sanksi dan denda tersebut kepada perorangan dan pedagang, terlebih dahulu diterapkan sanksi teguran secara lisan atau teguran secara tertulis serta sanksi sosial, dan penerapan sanksi disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing- masing lokasi.

 

Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Muhammad Yusuf, M.MA,pada  Kamis (17/9/2020) dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan OPD terkait.

 

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhan Batu Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

 

Membacakan peraturan Bupati nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, disampaiakan Sekda ” hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Yusuf juga memberikan saran dan masukan terkait Inpres nomor 6 tahun 2020, dikatakannya ” pemerintah Kabupaten Labuhan Batu akan menjalankan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Masih katanyaa “Sebelum kita menertibkan kepada masyarakat saya berharap kepada kasat Pol PP agar menertibkan para ASN kita, bagi yang masuk kantor agar wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke kantor” himbaunya, seraya menambahkan ” sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang dilakukan oleh dinas kesehatan, Satpol PP, Polres serta dibantu oleh Kodim.

” Apabila sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang tetapi masih ada juga yang tidak mematuhi peraturan bupati Labuhan Batu tentang penanganan covid 19, kita akan memberi teguran, tindakan, bahkan kita berikan denda Rp.100.000 bagi perorangan dan Rp. 300.000 bagi pedagang,” sebut Sekda.

BACA  Jelang AFF U-19, Ketua KORMI Medan Apresiasi Gerak Cepat Walikota Tuntaskan Renovasi Stadion Teladan.

 

Menanggapi Peraturan Bupati nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu, H. Kamal Ilham mengaku bahwa dinas Kesehatan siap untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mulai tingkat atas sampai tingkat bawah dalam pencegahan penyebaran covid 19.

 

“Kabupaten Labuhan Batu untuk sekarang ini berstatus zona kuning jadi kita berharap Labuhan Batu menjadi zona hijau dengan mengadakan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat. Kami sangat berterima kasih kepada TNI Polri yang selalu mendampingi kita semua dalam melaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan protokoler kesehatan dengan menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker”, sebutnya.

BACA  Polsek Tapung Hulu Ajak Warga Raih Keberkahan Dzulhijjah, IPTU Riko Rizki Masri: Jangan Lewatkan Puasa Tarwiyah dan Arafah

 

” Saya berharap kepada pihak RSUD Rantau Prapat agar selalu bekerjasama dengan dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu terkait data pasien yang terpapar covid 19 dan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Medan,” pinta Kamal.

 

Sementara itu Beibi Lismainur (Perwakilan RSUD Rantau Prapat), mengharapkan Ketua Tim Gugus Covid 19 benar-benar menegakkan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat.

” kami akan selalu melaksanakan protokoler kesehatan dengan memakai masker dan selalu mencuci tangan,” sebutnya.

 

Di tempat yang sama Kasatpol PP Labuhan Batu, M. Yunus, SH menyampaikan akan selalu siap untuk mengawal dan mensosialisasikan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

 

“pihak ami juga akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan TNI Polri serta aparat terkait dalam menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan protokoler kesehatan dengan mencuci tangan memakai Masker.(Ojak/Daud).

No More Posts Available.

No more pages to load.