Komisi X DPR RI Sambut Baik Klausul Pendidikan UU Cipta Karya

Langkat| CN- Komisi X DPR RI yang salah satunya membidangi mitra salah satu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyambut baik urusan Badan Mitrasi DPR RI yang telah mengeluarkan Klausul Pendidikan Undang Undang Cipta Karya.

“Kami menyambut gembira hal ini, karena dalam perjuangan dan keinginan kita bersama bahwa Pendidikan tidak boleh menjadi Kapitalis, Pendidikan tidak boleh jadi Liberal. Artinya, Pendidikan ya seutuhnya untuk Pendidikan,” tegas Djohar Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (25/9/2020).

Bacaan Lainnya

Adapun Klausul Klausul yang berbahaya didalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Karya tentang Pendidikan, menurut Pria yang saat ini juga dipercaya menjadi Ketua Dewan Kehormatan PSSI itu, menyebut adalah bolehnya Investasi asing untuk membuka Pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi.

Kalau kita cermati, katanya ” mereka akan membuka Perguruan Tinggi disini. Selanjutnya, ada juga dengan cara Merger (Proses Difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri-red) dengan Perguruan Tinggi yang ada di Negeri kita,” beber Putra asal Langkat ini.

Jika hal itu sempat terjadi dan dibiarkan, ucap Djohar Arifin, maka secara otomatis Kurikulum materi Pendidikan bisa tidak terkendali lagi.

“Yang pasti mereka menyiapkan Kurikulum yang mereka inginkan. Dengan begitu, secara otomatis Cinta Tanah Air, Cinta Negara, Cinta Agama, tidak akan di pedulikan lagi jika Perguruan Tinggi Asing dirancang menurut Undang Undang tersebut,” ujar Djohar Arifin Husin.

Dengan dikeluarkannya Klausul Pendidikan Undang Undang Cipta Karya, tegas Mantan Ketua Umum PSSI ini mengucapkan terima kasih kepada Kementerian dan Kebudayaan Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, kita juga berterima kasih dengan dikeluarkannya Klaster Pendidikan dari Rancangan Undang Undang Cipta Karya. Semoga di Negara kita tidak ada Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta bisa bernafas lega. Karena jika dibenarkan, maka akan menghancurkan Perguruan Tinggi yang sudah ada. “Secara otomatis akan banyak merugikan,” pungkasnya.

Untuk itu, sambung Djohar Arifin Husin, kami bersyukur kepada Komisi X DPR RI, karena suara kami didengar oleh Badan Legeslasi dan Pemerintah. “Sebab Pendidikan tidak masuk dalam rancangan Undang Undang Cipta Karya,” tutup Djohar sembari mengucap Alhamdulillah. (Put/Rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *