Polsek Bahorok Gelar Operasi Yustisi, Bagi Pelanggar Diberikan Sanksi 

Langkat| CN- Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona  (Covid 19), Polsek Bahorok melaksanakan kegiatan ops yustisi di jalan protokol Binjai – Bukit Lawang depan minimarket Desa Timbang Jaya, Jum’at  (25/9/2020).

Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu Hutagaol melalui Waka Polsek Bahorok IPTU M.Isa menjelaskan,operasi yustisi akan terus dilakukan selama pandemi covid 19, sasarannya merupakan pemilik dan pelaku usaha, serta masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ops.Yustisi ini adalah mensosialisasikan wajib pakai masker untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang mematikan ini “katanya.

Lebih lanjut IPTU M.Isa menyampaikan” dalam kegiatan tersebut personil Polsek Bahorok memberikan tindakan tegas berupa sangsi sosial yaitu hukuman menyanyikan garuda pancasila, mengucapkan butir-butir Pancasila dan Push up serta scot jam, untuk membuat efek jera bagi masyarakat ” ujar IPTU M.Isa.

Kegiatan ini di pimpin oleh Waka Polsek Bahorok IPTU M.Isa di dampingi oleh PJU Polsek Bahorok beserta personil TNI  (koramil 06 Bahorok).

Secara terpisah Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu Hutagaol mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker serta selalu mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak aman, ujar dia.

Lanjut, ”  tindakan tegas berupa sangsi sosial bukanlah hukuman namun lebih mengarah sebagai efek jera dan mengingat bagi pelanggar agar sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona  (covid 19).

“Pentingnya peran serta semua pihak untuk membantu mencegahnya penularan covid 19 yang mematikan tersebut ” ungkap IPTU Pamilu Hutagaol. (Top)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *