Taruna Merah Putih Minta KIP Aceh Ikut Sertakan Subulussalam  di Pilkada Serentak 2022

oleh
oleh

Subulussalam| CN- Taruna Merah Putih kota Subulussalam meminta kepada pihak KIP (Komisi Independent Pemilih) Aceh untuk mengikut sertakan kota Subulussalam pada pilkada serentak Aceh pada tahun 2022. Harapan ini disampaikan langsung Ketua Taruna Merah Putih kota Subulussalam, Sabirin Hutabarat, Senin (5/10/2020).

example banner

Sayap Partai PDIP ini mengungkapkan alasan keikutsertaannya Subulussalam pada 2022 nanti adalah karena tidak ada regulasi yang dilanggar. Karena selama ini juga Subulussalam ikut serta dalam Pilkada serentak bersifat Nasional. Contohnya 2018 lalu. Subulussalam itu ikut pilkada serentak diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak 2018 dilaksanakan pada 29 Juni 2018.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

Padahal masa jabatan Walikota  dan Wakil Walikota Subulussalam saat itu sampai Mei 2019. Hampir setahun setelah penetapan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam terpilih lalu dilantik pada tahun 2019.

Sabirin menambahkan, ” demi keserentakan seluruh Aceh kami meminta kepada KIP Aceh memasukkan Kota Subussalam pada Pilkada 2022 di Aceh. Apakah Pilkada serentak 2022 akan terus menerus hanya diikuti 20 Kab/kota saja plus 1 Pilgub. Sampai kapan seperti itu. Demi Efektifitas penyelenggaraan pilkada Aceh tidak ada salahnya Subulussalam juga diikut sertakan, bila memungkinkan  2  Kabupaten lagi yakni A. Selatan dan Pidie Jaya diikutsertakan juga. Sehingga Kab/Kota Aceh menyeluruh ikut pilkada ” tukasnya.

BACA  Paskibra SMKN Pante Bidari Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI

Sabirin menekankan Bilapun kedua Kabupaten itu tidak mau ikut serta, tetap pilkada walikota dan wakil walikota diadakan tahun 2022.

Mengenai setelah Pilkada 2022, pemenang Pilkada apakah segera dilantik atau menunggu habis masa jabatan Walikota- Wakil Walikota yang sekarang ” Itu kami serahkan kepada pihak pemerintah. Itu tinggal kemauan saja, ada kemauan tentu ada jalan.  Kami yakin Pemerintah Pusat punya mekanisme tentang hal tersebut ” ungkapa dia.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan.

Dalam hal untuk menindak lanjuti aspirasi Masyarakat Subulussalam ini, Sabirin Hutabarat akan melakukan konsolidasi dengan tokoh masyarakat, Partai Politik dan selanjutnya menjumpai tokoh-tokoh di Aceh Selatan dan Pidie Jaya. Tidak menutup kemungkinan atas nama Taruna Merah Putih akan beraudiensi ke KIP Aceh dan Komisi 1 DPRA di Banda Aceh. Serta Mendagri di Jakarta” Tegas Sabirin Hutabarat.(Ipong)

No More Posts Available.

No more pages to load.