Karo| CN- Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Konferensi Pers Sosialisasi Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Netralitas ASN dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah pada Desember mendatang.
Pada kesempatan itu, diwarnai season tanya jawab yang dipandu Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Leonardo Surbakti, di Aula Kantor Bupati, Kamis (7/10).
Menjawab pertanyaan wartawan, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menegaskan bahwa seluruh jajaran OPD dan ASN jangan pernah mengharapkan jabatan yang dijanjikan oleh para calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga terlena dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Saya tegaskan Kepala Dinas jangan mau diiming-imingkan jabatan oleh Cabup maupun Cawabup pada Pemilihan Kepala Daerah nantinya, sesuai peraturan ASN harus netralitas,” tegas Terkelin.
Pemerintah disebut Terkelin Brahmana telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi negara, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional dan KASN.
“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan Netralitas ASN,” ujar Bupati.
Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba, Ketua KPUD Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Eva Juliani Br Pandia, Perwakilan Dandim, perwakilan Kapolres, Wakapolres Kompol Hasian Panggabean, Perwakilan Kajari Kasi Datun dan para media Cetak Online, Cetak maupun Elektronik.
Dari pantauan, kegiatan berlangsung selama 2 Jam dalam menerpakan Protokol Kesehatan Covid-19.(F Sagala)