Polres Banyuasin Paparkan Penangkapan Kurir Narkoba

oleh
oleh

Banyuasin| CN- Unit Opsnal Satres Narkoba Banyuasin berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial MT(45) di depan Ruko Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

example banner

AKBP Danny Ardiantara Sianipar Sik, mengatakan Tersangka MT merupakan warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Kabupaten Banyuasin.

“Dalam penangkapan tersebut didapati barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 305,65 Gram yang terbagi menjadi tiga bungkus, satu unit sepeda motor Vario dan satu unit Hp Nokia warna biru,” ungkap Kapolres Banyuasin kepada wartawan saat press release, Kamis (8/10/2020).

BACA  Polres Tebing Tinggi Berantas Narkoba: 77 Kasus Terungkap, 87 Tersangka Diamankan dalam 4 Bulan

Sebelum dilakukan penangkapan tersangka, Lanjut Danny, Polres Banyuasin mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis Sabu di daerah Talang Keramat, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan.

Kasatresnarkoba Polres Banyuasin, Widhi A Darma, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat.

BACA  Warga Keluhkan Abu Kilang Padi Aki Diduga Cemari Udara, DLH Sergai Berikan Teguran.

“Pada saat melakukan penangkapan pelaku sempat lari dan membuang satu kantong plastik warna hitam yang pada saat dibuka ternyata berisi tiga paket narkotika jenis sabu,” ujarnya Widhi.

BACA  Elmiyati Camat Perbaungan Arahkan Media Baca Perda Ketika Dikonfirmasi Kembali Terkait Masih Tetap Beroperasinya Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.( Rozi)

No More Posts Available.

No more pages to load.