BANNER IKLAN

KPU Binjai Rampungkan APK, Debat Publik dan Iklan Pada Pilkada 2020

oleh -235 views
oleh

Binjai| CN- Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2020 yang difasilitasi oleh KPU Binjai telah tersedia. Rencananya APK itu akan diserahterimakan langsung kepada Tim Penghubung Pasangan Calon, besok, Jumat (9/10). “Akan diserahkan dan akan dituangkan dalam berita acara penyerahan,” kata Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi menjawab wartawan, kemarin (8/10) di kantornya Jalan Gatot Subroto Binjai.

 

APK yang diserahkan untuk keseluruhan paslon diantaranya Spanduk 222 buah, Baliho 15 buah, Umbul-umbul 300 buah.

Ia mengatakan sesuai dengan regulasi, APK yang difasilitasi KPU itu mencakup umbul-umbul sebanyak 20 per kecamatan untuk setiap paslon . Untuk Baliho 5 per paslon untuk se kota Binjai dan spanduk 2 per kelurahan untuk setiap paslon.

BACA  Sistem kerja Managemen PT.Perkebunan Nusantara IV Regional I kebun Sei Kebara merugikan pekerja dan perusahaan

 

Selain APK, KPU Kota Binjai juga memfasilitasi Bahan Kampanye yang terdiri dari Poster, Pamflet, Brosur dan Selebaran. Paslon juga dapat mencetak Bahan Kampanye lainnya dapat berupa alat pelindung diri seperti masker dan cairan pembersih tangan.

 

“Parpol, paslon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU,” ucap Zulfan.

 

Hal lain yang sedang disiapkan KPU Binjai terkait masa kampanye, Ketua Divisi SDM Parmas KPU Binjai Robby Effendi terkait Debat Publik dan pemasangan iklan kampanye di media massa.

BACA  Kunjungi Pasar Delimas, Presiden Joko Widodo Pamit Kepada Masyarakat Deli Serdang

Sama kita ketahui sesuai regulasi dan juknis kampanye, debat publik ini bertujuan menggali lebih dalam profil, misi, visi dan program kerja para pasangan calon. “Tentu saja kegiatan ini wajib ikut protokol kesehatan penanganan covid-19, kepada paslon agar tidak membawa massa atau melakukan pengerahan massa ke lokasi acara,” kata Robby.

“Maka sesuai juknis, yang hadir di dalam kegiatan debat itu hanya pasangan calon, 4 orang tim kampanye paslon, 2 orang Bawaslu, 5 orang anggota KPU,” sebut Robby. Selain itu mungkin ada moderator, tim sekretariat KPU dan kru dari pihak lembaga penyiaran.

 

Sedangkan untuk iklan kampanye di media massa yang difasilitasi KPU, KPU Binjai juga telah menyurati pasangan calon agar segera memberikan desain materi sebelum batas akhir penyerahan.

BACA  Tanaman perusahaan PT.Perkebunan Nusantara IV Regional I kebun Sei Kebara merusak aset desa Torgamba

 

 

Kita ketahui untuk tahapan kampanye iklan di media massa, cetak dan elektronik akan dimulai 22 November hingga 5 Desember. “Dari juknis yang ada paslon harus menyerahkan desain itu 14 hari sebelum tahapan kampanye iklan di media massa dimulai,” ucap Robby.

 

 

KPU Kota Binjai berharap, keseluruhan paslon agar mematuhi tengat waktu yang ditetapkan, agar proses pemasangan iklan di media massa dapat dilakukan tepat waktu, tepat jadwal dan tepat regulasi. (Rob/Rid).

No More Posts Available.

No more pages to load.