BANNER IKLAN

Puluhan Bangunan di Medan Diduga Salahi Aturan, Lembaga Aliansi Indonesi RI Akan Lapor ke Kejari

oleh -418 views
oleh

Medan| CN- Puluhan bangunan melakukan pelanggaran atas surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dengan apa yang telah diamanahkan dalan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan no. 5 tahun 2015 sebagaimana dengan yang telah diubah dengan Perda no. 3 tahun 2015.

Demikian disampaikan ketua Tim Reaksi Cepat Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Utara Drs. Irfansyah Harahap  dalam rilisnya, hal itu dilontarkan beliau menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang dan pemilik bangunan di Kota Medan.

Pelanggaran yang  terjadi itu menurut  Irfansyah  Harahap bahwa  masih  banyaknya  bangunan yang menyalahi SIMB (surat Izin mendirikan bangunan) yang seharusnya dipatuhi para pemilik bangunan. Sebab SIMB itu adalah syarat mutlak dalam pemberian izin yang dikeluarkan Pemko medan melalui   instansi   terkait, dalam hal  ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Kota Medan.

” dan  kepatuhan itu  juga merupakan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko medan dalam memungut pajak daerah ” tukas Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Utara yang berkantor di jalan Jemadi/kelapa I Medan.

Menurutnya bahwa pemungutan atas restribusi terhadap bangunan dapat menambah hasil pajak yang jelas tujuannya untuk membangun kota Medan. Oleh karena itu, kata Irfansyah ” bahwa pemilik bangunan  harus mematuhi peraturan yang telah

dituangkan  dalam Perda kota   Medan   no.   5 tersebut ” jelasnya.

Irfansyah menilai Perda itu adalah acuan dalam sikap dan kepatuhan atas pajak daerah ” Sebagai   lembaga   yang   sangat  peduli dengan berbagai permasalahan dan persoalan yang berlangsung kita harus mengambil sikap ” terangnya lagi.

Irfansyah yang didampingi sejumlah pengurus Tim Reaksi Cepat BPAN-LAI provinsi Sumut tetap berkomitmen sebagaimana langkah yang telah diambil  oleh pemerintahan pusat dalam menyikapi  tindakan dan kegiatan yang melanggar hukum ” cetuanya.

Masih kata Irfansyah ” Tindakan itu juga  yang telah menjadi amanah bagi LAI Sumut, sebagaimana yang tertuang dalam pidato presiden RI saat melakukan pelantikan  kabinetnya dan  mengintruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahaan daerah, termasuk pelanggaran hukum yang terjadi didaerah.

Oleh   karena   itu, lanjut Irfansyah” menindaklanjuti  Instruksi   Presiden RI,  Bapak Ir. H. Joko Widodo saat melantik  Kabinet   Kerja,   Presiden   mengajak seluruh  Pejabat   Tinggi   Negara, Pemerintah, TNI/POLRI, Pengusaha dan Masyarakat Indonesia, mari bersama-sama “STOP” dan“CEGAH”Pungutan  Liar, Korupsi, Kolusi,  Nepotisme dan Narkoba demi  mensejahterakan  rakyat tertinggal dan  termajinalkan. Aliansi Indonesia sebagai  Lembaga Sosial-Kontrol akan senantiasa mencermati, menyikapi dan mengawal Instruksi Presiden tersebut.

BACA  Tanaman perusahaan PT.Perkebunan Nusantara IV Regional I kebun Sei Kebara merusak aset desa Torgamba

Menyikapi   himbauan     sebagaimana   yang terurai   tersebut,   maka kami tetap  komitmen dalam menyikapi   instruksi  tersebut  dengan   melaporkan sejumlah  bangunan  yang melanggar SIMB tersebut.

” Untuk itu kita berharap kepada pemerintah setempat agar tetap berkomitmen dan tersentuh hatinya untuk menyahuti aspirasi lembaga kami ” tandasnya.

Lebih jauh Irfansyah membeberkan ” Sejalan dengan pembangunan yang ada di daerah,    seperti  menghindari pajak yang  telah ditetapkan dalam mendirikan bangunan. Bukan hanya satu bangunan yang  bermasalah, puluhan   dan   bahkan  ratusan yang sudah kita lakukan investigasi terhadap bangunan-bangunan yang tersebar di kota Medan. Oleh karena itu, bangunan yang menyalahi SIMB tersebut dapat kami uraikan sebagaimana yang tertera dalam daftar ini, diantaranya :

1. Bangunan atas nama RIO SANTOSO  ini seharusnya berdiri 4 (Empat Unit)  4 ( Empat Lantai) sesuai Plank SIMB yang dipasang pemilik, Namun faktanya bangunan ini diduga berdiri  4 (Empat Unit)  5( Lima Lantai) + I (satu Mezanine) yang berlokasi, di JalanLetda Sujono No. 117, Di sebelah Gang Sukses, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan MedanTembung.

2. bangunan atas nama H. Zulfarmin Lubis AK  ini seharusnya berdiri 7  ( Tujuh  Unit) 2 (dua lantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 7  (Tujuh  Unit) 3 ( tiga lantai)  yang berlokasi, di jalan Setia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

3. Bangunan atas nama Drs. Roslina ini seharusnya berdiri I  (Satu  Unit) 2 (Dualantai)    sesuai SIMB,  Namun diduga pemilk  mendirikan  bangunan  2   ( Dua  Unit) 2  ( dua lantai)  yangberlokasi,   di  Jalan   Pancur   Batu   no.27   B, Kelurahan  Sidodadi,   Kecamatan  Medan   Timur, Bangunan ini berdiri diduga tidak memliki SIMB, Pasalnya Pemilik tidak ada memasang PLANK SIMB di lokasi bangunan yang beralamat di jalan Pembangunan I, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

BACA  Kunjungi Pasar Delimas, Presiden Joko Widodo Pamit Kepada Masyarakat Deli Serdang

4. Bangunan atas nama HOK BENG   ini seharusnya berdiri 2   (Dua   Unit) 2 (dua lantai) sesuai SIMB,  Namun diduga pemilk  mendirikan  bangunan  2   ( Dua   Unit) 3  ( tiga  lantai)  yang berlokasi,   di  Jalan  Pelita   IV   No.22,   Kelurahan   Sidorame   Barat   –   I,   Kecamatan   Medan Perjuangan.

5. Bangunan 2 ( dua unit) 2 ( dua lantai) yang beralamat di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung   Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya pemilik tidak ada  memasang Plank SIMB dilokasi.

6. Bangunan 2  (Dua  Unit) 2 (dua lantai) yang beralamat di  Jalan Sikambing, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya PemilikBangunan  tidak ada memasang Plank SIMB.

7. Bangunan 5 (Lima unit) 4 (empat lantai) yang beralamat di Jalan Bambu I, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Diduga   tidak   memiliki   Surat   Izin   Mendirikan   bangunan   (SIMB),   PasalnyaPemilik bangunan  ini tidak ada memasang Plank SIMB disekitaran  bangunan.

8. Bangunan 1 (Satu Unit) 3 (tiga lantai) di Jalan Pertiwi samping gang angga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan, Pasalnya pemilik tidak memasang PLANK SIMB dilokasi bangunan.

10. Bangunan 5 ( Lima unit) 3 ( tiga lantai) di jalan  M.   Yakub   No.   154, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan diduga telah menyalahi ( SIMB), Pasalnya Pemilik bangunan telah mengelabui publik, Pasalnya Pemilik   menutupi tulisan jumlah unit di plang simb.

11. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB), Pasalnya Pemilik bangunan 2  (Dua Unit) 2 (Dua lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang   berlokasi  di   Jalan  Tuasan   Gang   Rukun,   Kelurahan   Sidorejo   Hilir,   Kecamatan   MedanTembung Kota Medan.

12. Bangunan atas nama Bapak Ate Malem Tarigan    ini seharusnya berdiri 1  (Satu  Unit) 3 (tigalantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 3  (Tiga  Unit) 3 (Tiga lantai) yang berlokasi, di Jalan PWS No. 15 Gang Budiman, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kec. MedanPetisah Kota Medan.

13. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya PemilikBangunan 1  ( Satu Unit) 3 ( tiga lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunan yang berlokasi  di Jalan  Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah  Kota Medan.

BACA  Sistem kerja Managemen PT.Perkebunan Nusantara IV Regional I kebun Sei Kebara merugikan pekerja dan perusahaan

14. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan( SIMB), Pasalnya Pemilikbangunan 1  (Satu Unit) 2 (Dua lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang berlokasi di Jalan Jalan M. Idris, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

15. Bangunan atas nama SRI SURAWATI  ini seharusnya berdiri 20  (Dua Puluh Unit) 2 (dua lantai)sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 40 (empat unit) dan 2 (dua lantai)yang   berlokasi,   di  Jalan   Yos   Sudarso, Masuk  Gang,  Kelurahan   Tanjung   Mulia,   Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

16. Bangunan atas nama NASRIATY ini seharusnya berdiri 2   ( Dua Unit) 3 (Tiga lantai) sesuaiSIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 3 (Tiga unit) dan 4 (empat lantai)  yang berlokasi, di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan Sumatera Utara.

17. Bangunan atas nama SUN LIE  ini seharusnya berdiri 1  (Satu Unit) 2  (dua lantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 1 (Satu unit) dan 3 (Tiga lantai) yang berlokasi, diJalan  Tuasan Komplek  –  Villa  Tuasan  Garden No. 10 B, Kelurahan  Sido Rejo, Kecamatan Medan Tembung.

18. Bangunan atas nama Zulfiana Adona Harahap   ini seharusnya berdiri 1   ( Satu Unit) 3   ( tiga lantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan  1 (Satu unit) dan 5 (lima lantai) yang berlokasi, di Jalan Profesor HM. Yamin SH, Kelurahan. Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dan yang terakhir, beber Irfansyah ”

Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB), Pasalnya Pemilik bangunan  4  (Empat   Unit)    ini  tidak   ada   memasang   Plank   SIMB  dilokasi  bangunan  yang berlokasi di Jalan Sentosa Lama , Kelurahan. Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. (Zamal)

No More Posts Available.

No more pages to load.