Medan| CN- Puluhan bangunan melakukan pelanggaran atas surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dengan apa yang telah diamanahkan dalan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan no. 5 tahun 2015 sebagaimana dengan yang telah diubah dengan Perda no. 3 tahun 2015.
Demikian disampaikan ketua Tim Reaksi Cepat Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Utara Drs. Irfansyah Harahap dalam rilisnya, hal itu dilontarkan beliau menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang dan pemilik bangunan di Kota Medan.
Pelanggaran yang terjadi itu menurut Irfansyah Harahap bahwa masih banyaknya bangunan yang menyalahi SIMB (surat Izin mendirikan bangunan) yang seharusnya dipatuhi para pemilik bangunan. Sebab SIMB itu adalah syarat mutlak dalam pemberian izin yang dikeluarkan Pemko medan melalui instansi terkait, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Kota Medan.
” dan kepatuhan itu juga merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko medan dalam memungut pajak daerah ” tukas Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Utara yang berkantor di jalan Jemadi/kelapa I Medan.
Menurutnya bahwa pemungutan atas restribusi terhadap bangunan dapat menambah hasil pajak yang jelas tujuannya untuk membangun kota Medan. Oleh karena itu, kata Irfansyah ” bahwa pemilik bangunan harus mematuhi peraturan yang telah
dituangkan dalam Perda kota Medan no. 5 tersebut ” jelasnya.
Irfansyah menilai Perda itu adalah acuan dalam sikap dan kepatuhan atas pajak daerah ” Sebagai lembaga yang sangat peduli dengan berbagai permasalahan dan persoalan yang berlangsung kita harus mengambil sikap ” terangnya lagi.
Irfansyah yang didampingi sejumlah pengurus Tim Reaksi Cepat BPAN-LAI provinsi Sumut tetap berkomitmen sebagaimana langkah yang telah diambil oleh pemerintahan pusat dalam menyikapi tindakan dan kegiatan yang melanggar hukum ” cetuanya.
Masih kata Irfansyah ” Tindakan itu juga yang telah menjadi amanah bagi LAI Sumut, sebagaimana yang tertuang dalam pidato presiden RI saat melakukan pelantikan kabinetnya dan mengintruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahaan daerah, termasuk pelanggaran hukum yang terjadi didaerah.
Oleh karena itu, lanjut Irfansyah” menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo saat melantik Kabinet Kerja, Presiden mengajak seluruh Pejabat Tinggi Negara, Pemerintah, TNI/POLRI, Pengusaha dan Masyarakat Indonesia, mari bersama-sama “STOP” dan“CEGAH”Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Narkoba demi mensejahterakan rakyat tertinggal dan termajinalkan. Aliansi Indonesia sebagai Lembaga Sosial-Kontrol akan senantiasa mencermati, menyikapi dan mengawal Instruksi Presiden tersebut.
Menyikapi himbauan sebagaimana yang terurai tersebut, maka kami tetap komitmen dalam menyikapi instruksi tersebut dengan melaporkan sejumlah bangunan yang melanggar SIMB tersebut.
” Untuk itu kita berharap kepada pemerintah setempat agar tetap berkomitmen dan tersentuh hatinya untuk menyahuti aspirasi lembaga kami ” tandasnya.
Lebih jauh Irfansyah membeberkan ” Sejalan dengan pembangunan yang ada di daerah, seperti menghindari pajak yang telah ditetapkan dalam mendirikan bangunan. Bukan hanya satu bangunan yang bermasalah, puluhan dan bahkan ratusan yang sudah kita lakukan investigasi terhadap bangunan-bangunan yang tersebar di kota Medan. Oleh karena itu, bangunan yang menyalahi SIMB tersebut dapat kami uraikan sebagaimana yang tertera dalam daftar ini, diantaranya :
1. Bangunan atas nama RIO SANTOSO ini seharusnya berdiri 4 (Empat Unit) 4 ( Empat Lantai) sesuai Plank SIMB yang dipasang pemilik, Namun faktanya bangunan ini diduga berdiri 4 (Empat Unit) 5( Lima Lantai) + I (satu Mezanine) yang berlokasi, di JalanLetda Sujono No. 117, Di sebelah Gang Sukses, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan MedanTembung.
2. bangunan atas nama H. Zulfarmin Lubis AK ini seharusnya berdiri 7 ( Tujuh Unit) 2 (dua lantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 7 (Tujuh Unit) 3 ( tiga lantai) yang berlokasi, di jalan Setia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
3. Bangunan atas nama Drs. Roslina ini seharusnya berdiri I (Satu Unit) 2 (Dualantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 2 ( Dua Unit) 2 ( dua lantai) yangberlokasi, di Jalan Pancur Batu no.27 B, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Bangunan ini berdiri diduga tidak memliki SIMB, Pasalnya Pemilik tidak ada memasang PLANK SIMB di lokasi bangunan yang beralamat di jalan Pembangunan I, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
4. Bangunan atas nama HOK BENG ini seharusnya berdiri 2 (Dua Unit) 2 (dua lantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 2 ( Dua Unit) 3 ( tiga lantai) yang berlokasi, di Jalan Pelita IV No.22, Kelurahan Sidorame Barat – I, Kecamatan Medan Perjuangan.
5. Bangunan 2 ( dua unit) 2 ( dua lantai) yang beralamat di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya pemilik tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi.
6. Bangunan 2 (Dua Unit) 2 (dua lantai) yang beralamat di Jalan Sikambing, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya PemilikBangunan tidak ada memasang Plank SIMB.
7. Bangunan 5 (Lima unit) 4 (empat lantai) yang beralamat di Jalan Bambu I, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB), PasalnyaPemilik bangunan ini tidak ada memasang Plank SIMB disekitaran bangunan.
8. Bangunan 1 (Satu Unit) 3 (tiga lantai) di Jalan Pertiwi samping gang angga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan, Pasalnya pemilik tidak memasang PLANK SIMB dilokasi bangunan.
10. Bangunan 5 ( Lima unit) 3 ( tiga lantai) di jalan M. Yakub No. 154, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan diduga telah menyalahi ( SIMB), Pasalnya Pemilik bangunan telah mengelabui publik, Pasalnya Pemilik menutupi tulisan jumlah unit di plang simb.
11. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB), Pasalnya Pemilik bangunan 2 (Dua Unit) 2 (Dua lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang berlokasi di Jalan Tuasan Gang Rukun, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan MedanTembung Kota Medan.
12. Bangunan atas nama Bapak Ate Malem Tarigan ini seharusnya berdiri 1 (Satu Unit) 3 (tigalantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 3 (Tiga Unit) 3 (Tiga lantai) yang berlokasi, di Jalan PWS No. 15 Gang Budiman, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kec. MedanPetisah Kota Medan.
13. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya PemilikBangunan 1 ( Satu Unit) 3 ( tiga lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunan yang berlokasi di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
14. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan( SIMB), Pasalnya Pemilikbangunan 1 (Satu Unit) 2 (Dua lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang berlokasi di Jalan Jalan M. Idris, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
15. Bangunan atas nama SRI SURAWATI ini seharusnya berdiri 20 (Dua Puluh Unit) 2 (dua lantai)sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 40 (empat unit) dan 2 (dua lantai)yang berlokasi, di Jalan Yos Sudarso, Masuk Gang, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
16. Bangunan atas nama NASRIATY ini seharusnya berdiri 2 ( Dua Unit) 3 (Tiga lantai) sesuaiSIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 3 (Tiga unit) dan 4 (empat lantai) yang berlokasi, di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan Sumatera Utara.
17. Bangunan atas nama SUN LIE ini seharusnya berdiri 1 (Satu Unit) 2 (dua lantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 1 (Satu unit) dan 3 (Tiga lantai) yang berlokasi, diJalan Tuasan Komplek – Villa Tuasan Garden No. 10 B, Kelurahan Sido Rejo, Kecamatan Medan Tembung.
18. Bangunan atas nama Zulfiana Adona Harahap ini seharusnya berdiri 1 ( Satu Unit) 3 ( tiga lantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 1 (Satu unit) dan 5 (lima lantai) yang berlokasi, di Jalan Profesor HM. Yamin SH, Kelurahan. Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dan yang terakhir, beber Irfansyah ”
Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB), Pasalnya Pemilik bangunan 4 (Empat Unit) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunan yang berlokasi di Jalan Sentosa Lama , Kelurahan. Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. (Zamal)