Terungkap, Izin kontrak PT.GSS Ternyata Hampir 6 Tahun Mati

oleh
oleh

Subulussalam| CN- Beberapa hari yang lalu Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan  Terpadu Satu Pintu kota Subulussalam mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT.Global Sawit Semesta (GSS) untuk pengurusan Izin Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (IPPBBM).

example banner

Menurut Kadis PMPPT  Asrul Assani, MSi melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Roni Irawan,ST mengatakan, bahwa izin PPBBM untuk iSPBI/Industri Kelapa Sawit dari PT GSS sudah mati pada tanggal 01 Oktober 2014 atau enam tahun yang lalu. Izin tersebut di berikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu  Aceh dan untuk izin itu memang memerlukan rekomendasi dari Dinas terkait di tingkat Kab/Kota. Selain izin PPBBM tadi ada satu lagi izin yang sedang mereka urus yaitu Izin Pemanfaatan Air Permukaan ” jelas Roni. Jum’at (16/10).

BACA  Kapolsek Padang Hulu Hadiri Rapat Pembentukan Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Tebing Tinggi Kota

Roni menambahkan ada kelemahan diposisi Dinas tingkat Kab/Kota, dimana mereka tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan perizinan apalagi memberikan peringatan dan sanksi, kemudian jika pun ada kewewenangan cuma pemberian izin pembuangan limbah cair ke fasilitas umum, seperti sungai.

BACA  Tiga Pengusaha Kolaborasi Timbun Jalan Berlobang, Iwan Nitra Peduli Tuai Apresiasi Warga Namo Rambe. 

Pihak managemen PT .GSS yang di temui AKTUAL dikantor perusahaan di Desa Dasan Raja Kec.Penanggalan Kota Subulussalam, diwakili KTU nya, Viky, mengatakan, sampai saat ini pihak perusahaan sedang mengurus izin-izin tersebut dan progressnya sekitar 80 persen dari siklus proses pengurusannya.

BACA  Perkuat Hubungan Kerja Sama, Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Konsulat Jenderal RRT Medan

Manager PT.GSS Ngatiman yang dihubungi via  celular mengatakan, terkait baru diurusnya IPPBBM saat ini setelah mati enam tahun, dirinyaa mengaku kurang mengerti karena baru beberapa bulan menjabat sebagai manager. Sedangkan terkait lahan 1,3 ha yang diduga berada diluar HGB PT.GSS, ia mengatakan yang mengetahui semua tentang  itu pihak Legal perusahaan mereka ”Oh masalah itu sudah ditangani tim Legal kita pak”,ujar Ngatiman.(Ipong)

No More Posts Available.

No more pages to load.