Antisipasi Covid 19, TNI-POLRI Gelar Operasi Yustisi Di Bahorok 

oleh
oleh

Langkat| CN- Upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mencegah penyebaran covid 19 terus diupayakan. TNI-POLRI dan Pemerintah berbagai daerah dalam mengimplementasikan Inpres No 6 Tahun 2020.

example banner

Hal itu seperti di Kabupaten Langkat, Perbup No 39 Tahun 2020 tentang penanggulangan percepatan penanganan covid 19 dan sanksi hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan.

BACA  Ketum DPP GNI Rules Gajah ,S.kom angkat bicara dukung Polri ungkap dugaan penyadapan ilegal nomer telpon Presiden .R.I

Kini terlihat personil Polsek Bahorok dan Personil Koramil 06 Bahorok melaksanakan kegiatan ops yustisi berlokasi jalan Niaga NO 150, Kelurahan Pekan Bahorok yang dipimpin oleh Plt.Kapolsek Bahorok IPTU M.Isa. Rabu (21/10/2020).

BACA  Sie Propam Polres OKU Laksanakan Pengecekan Kehadiran Personel dalam Apel Stand By Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2026

Plt.Kapolsek Bahorok IPTU M.Isa menyampaikan,” hasil pemeriksaan operasi yustisi tersebut dimana pihak TNI-POLRI dalam hal ini Polsek Bahorok dan Koramil 06 Bahorok telah menjaring lima orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial yakni dengan cara menyebutkan butir-butir Pancasila dan Push up, “ujar IPTU M.Isa.

BACA  Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat

“Kami selalu mengajak dan menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker serta selalu mentaati protokol kesehatan guna untuk dapat mencegah penyebaran covid 19,ujar IPTU M.Isa.

Kegiatan tersebut di laksanakan dengan baik dan tertib terkendali. (Top)

No More Posts Available.

No more pages to load.