Antisipasi Covid 19, TNI-POLRI Gelar Operasi Yustisi Di Bahorok 

oleh
oleh

Langkat| CN- Upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mencegah penyebaran covid 19 terus diupayakan. TNI-POLRI dan Pemerintah berbagai daerah dalam mengimplementasikan Inpres No 6 Tahun 2020.

example banner

Hal itu seperti di Kabupaten Langkat, Perbup No 39 Tahun 2020 tentang penanggulangan percepatan penanganan covid 19 dan sanksi hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan.

BACA  Insan Pers Putra Langkat Minta PLT Bupati Evaluasi Kebijakan Diskominfo, Pertanyakan Pemutusan Kemitraan Media di Unit Pemda Sejak Tahun 2025.

Kini terlihat personil Polsek Bahorok dan Personil Koramil 06 Bahorok melaksanakan kegiatan ops yustisi berlokasi jalan Niaga NO 150, Kelurahan Pekan Bahorok yang dipimpin oleh Plt.Kapolsek Bahorok IPTU M.Isa. Rabu (21/10/2020).

BACA  Kunjungan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan: Kolaborasi TNI dan Pemkab Inhil Sukseskan TMMD Ke-130

Plt.Kapolsek Bahorok IPTU M.Isa menyampaikan,” hasil pemeriksaan operasi yustisi tersebut dimana pihak TNI-POLRI dalam hal ini Polsek Bahorok dan Koramil 06 Bahorok telah menjaring lima orang yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial yakni dengan cara menyebutkan butir-butir Pancasila dan Push up, “ujar IPTU M.Isa.

BACA  Dihadiri Irjend Pol (Purn) Tagam Sinaga Mantan Kapolsek Sunggal Dan Kapolrestabes Medan, Reuni Akbar Alumni Seba Polsuk 90/91 Berlangsung Meriah

“Kami selalu mengajak dan menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker serta selalu mentaati protokol kesehatan guna untuk dapat mencegah penyebaran covid 19,ujar IPTU M.Isa.

Kegiatan tersebut di laksanakan dengan baik dan tertib terkendali. (Top)

No More Posts Available.

No more pages to load.