Muara Enim| CN- Camat Lubai Wen Wirma Putra mediasi sengketa lahan antara warga Desa Sumber Mulia, Karang Agung dan Karang Mulia Kec.Lubai, Kabupaten Muara Enim di Aula kantor Camat, Selasa (27/10/2020).
Mediasi juga turut dihadiri Kapolsek Lubai AKP Ardiansyah, Koramil Dedi Suratman, Staf Pemerintah dan Wakil Humas PTPN VII Ismari.
Camat Lubai Wen Wirma mengharapkan agar sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII diselesaikan dengan cara yang baik dan kondusif.
” kalau bisa permasalahan ini bisa di selesaikan cukup sampai ditingkat Kabupaten saja, dan kalau memang tidak bisa terselesaikan agar kedua belah pihak mencari jalan secara hukum melalui pengadilan agar menemukan titik terang “
Saat mediasi berlangsung, Arsah dan Rislamanudin, mewakili masyarakat meminta pihak PTPN VII agar memperlihatkan HGU dan Peta Lokasi.
Sementara pihak PTPN VII ketika dikonfirmasi mengaku akan segera menunjukan surat HGU kepada pemerintah dan masyarakat.
” secara proposional pihak kami akan memperlihatkan surat HGU jika diperlukan nanti di persidangan ” ujar pihak PTPN VII.(Salahuddin)















