Medan| CN- Warga Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli membongkar kembali pemasangan portal di Lingkungan VI, Jalan Yos Sudarso no 2 pada Sabtu (14/11). Hal itu dilakukan karna pembuatan portal tampa ada izin dari pihal terkait.
” penegakan perda dilakukan karna adanya pembangunan portal yang belum ada izin. Ini dilakukan atas permintaan Dinas PU dan Dishub kota Medan, menurut mereka pemasangan portal tidak sesuai dengan UU RI No 38 Tahun 2004 Pasal 12 tentang jalan, ada di poin 1, 2 dan 3 ” demikian disampaikan Kepala Satpol PP Medan Sofyan.
Sofyan menjelasakan bahwa sebelumnya juga sudah dilakukan musyawarah dengan pemerintah setempat. Namun kata Sofyan karna ada aspirasi warga yang belum tersampaikan akhirnya secara sepihak membangun portal.
” berdasarkan rapat hasil musyawarah di aula kantor lurah tanjung mulia akhirnya ada kesepakatan masyarakat dengan pemerintah setempat dan muspika kecamatan,” ucapnya.
Lebih jauh Sofyan menjelaskan ” nanti akan ada tindak lanjut dari pada pertemuan dengan warga tadi. Selasa 17 November akan ada rapat dengan pihak-pihak yang tetkait ” ujarnya. (Mj/Bj)













