Pembangunan Ruang Laboratorium di SMPN 12 Kota Bumi Lampung Utara Diduga Bermasalah

oleh
oleh

Lampung Utara| CN- Pembuatan ruang Laboratorium di sekolah SMPN 12 Kota Bumi Lampung Utara melalui program DAK anggaran tahun 2020 diduga kuat melanggar peraturan pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.

example banner

Pasalnya bangunan ruang laboratorium yang  didirikan di sekolah SMPN 12 kota bumi seharusnya dikerjakan dengan cara swakelola, namun bangunan tersebut ternyata di kerjakan oleh oknum pegawai dari Dinas pendidikan yang berinisial, SM-yang biasa dipanggil dengan sebutan akrab”BRAI, ucap salah seorang Kepala Sekolah kepada awak media ini, Jum’at (20/11).

BACA  Polres Kampar Gelar Persiapan Pembangunan 3 Jembatan Presisi Tahap II, Dukung Pembangunan Daerah Dan Kemudahan Masyarakat

Namun di tempat yang berbeda kepsek SMPN 12 Kota Bumi mengakui bahwa bangunan tersebut di kerjakan dengan cara swakelola.

Namun setelah dilakukan pengumpulan Informasi dilapangan sangat disayangkan, ternyata bangunan tersebut benar dikerjakan oleh oknum pegawai dari Dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara.

BACA  Polsek Tapung Hulu Gelar Pengajian Rutin Bayangkari, Doa Bersama Rangkaian Peringatan Mayday

Informasi yang di dapat, kepala sekolah SMPN 12 Kota Bumi, Neneng Spd hanya mendapatkan (Fee) atau bonus sepuluh persen dari oknum pegawai Dinas pendidikan yang mengerjakan bangunan ruang laboratorium di sekolah SMPN 12 Kota Bumi kabupaten Lampung Utara, yang di kerjakan bukan dengan cara swakelola.(Derry).

BACA  Sat Samapta Polres Kampar Laksanakan Patroli Humanis di SPBU, Antisipasi Krisis BBM dan Jaga Kamtibmas

No More Posts Available.

No more pages to load.