Langkat| CN- Peristiwa tuduhan pencurian yang berakibat pengeroyokan terhadap Edi Aritha Sitepu, Alias Doyok, (37) warga Dsn Mawar, Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kab. Langkat yang terjadi di Pasar VII Paya Jambu Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat pada 19 Juli 2020 lalu akhirnya tidak terbukti.
Pasalnya, akibat tuduhan tersebut Edi Aritha Sitepu sempat berurusan dengan pihak kepolisian, bahkan korban telah merasakan dinginya jeruji besi. Namun setelah proses panjang selama 5 bulan, Edi Aritha Sitepu akhrinya bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Hal tersebut tidak terlepas dari peran penasehat hukum Edi Aritha Sitepu, yakni Oscar Leonardo Tampubolon SH dan Arifach Nurjanah SH.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Oscar Leonardo Tampubolon SH menyebut, bahwa berdasarkan petikan putusan pengadilan langkat dengan nomor 837/Pid.B/2020/PN Stabat, Edi Aritha Sitepu, Alias Doyok dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan pencurian.
” terimakasih kepada Pengadilan Negri Langkat, sebab telah mengambil keputusan dengan adil dan telah memulihkan hak-hak, kedudukan harkat serta martabatnya, karena klien kami memang tidak benar melakukan pencurian, Ujarnya, Rabu (23/12) di Binjai.
Senada, Arifach Nurjanah SH pun turut mengapresiasi langkah yang diambil Pengadilan Negri Langkat, karena menurutnya keputusan itu sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Terimakasih kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negri stabat, kata Nurjanah “khusunya Hakim Ketua Andriyansyah S.H,
Dr Edy Siong S,H M.Hum dan Yusrizal S.H M.H selaku hakim anggota, juga untuk panitera pengganti Artanta Sihombing SH, kerena melalui putusan ini, beliau memerintahkan agar Edi Aritha Sitepu dibebaskan dari tahanan karena tidak terbukti secara sah melakukan pencurian. Dan pada Senin 21 Desember kemarin akhrinya klien kami bebas ” ungkapnya.
Sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Negri (PN) stabat tertanggal 15 Desember 2020 yang diterima awak media, diputuskan bahwa terdakwa Edi Arihta Sitepu Alias Doyok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.
Dan, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah kotak Hp Merk Oppo A37 serta 1 buah dompet berwarna hitam dikembalikan kepada saksi AZ dan membebankan biaya perkara kepada negara.(Rid)













