Ketua PWI Sumsel : Pemberitaan Ruas Jalan di ME Diduga Langgar Kode Etik

oleh
oleh

Sumsel| CN- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Firdaus Komar mengatakan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, pasal 3 menyebutkan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan memberitakan secara berimbang, untuk itu pemberitaan yang menyebutkan pihak tertentu harus dikonfirmasi terlebih dahulu.

“Begitu juga dengan tidak dilayaninya hak jawab dari pemilik nama yang merasa disudutkan, ketentuan pasal 11 Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi, kedua pelanggaran kode etik tersebut berpeluang besar untuk dilaporkan ke Dewan Perss,” katanya, saat dihubungi via ponsel, Rabu (30/12).

BACA  Polda Riau Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Semua Peserta Punya Kesempatan yang Sama
example banner

Novlis Heransyah sebagian pihak yang merasa disudutkan atas pemberitaan tersebut menyesalkan tindakan rekan sejawatnya. Menurutnya tindakan rekan sejawatnya tersebut tidak profesional dan melanggar kode etik Jurnalistik, terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan terhadap rekan 1 profesi.

“Sebagai insan jurnalistik, saudara M Martin Nopian yang di dalam box redaksi menjabat Kepala Biro di Muara Enim, seyogyanya menguji terlebih dahulu kebenaran informasi yang disampaikan Raden Nasran Semende sebagaimana diatur pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, barulah kemudian menulis dan menerbitkan berita,” sesalnya.

BACA  Tidaklanjuti Laporan Warga, Polres Tebing Tinggi Berikan Himbauan kepada Pemilik Karaoke

Ditambahkan Novlis, tindakan M Martin Nopian yang tidak melayani hak jawabnya yang disampaikan secara digital sesuai ketentuan angka 9 lampiran Peraturan Dewan Perss No 9/Peraturan – DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab juga telah melanggar kode etik jurnalistik, setelah berkonsultasi dengan Ketua PWI Sumsel dirinya akan menyampaikan hak jawab ke pusat Redaksi.

BACA  Ketua Umum KGPM Tersandung Laporan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik.

“Dikarenakan M Martin Nopian sebagai Kepala biro tidak menanggapi hak jawab saya, pengajuan hak akan saya sampaikan kembali langsung ke pusat Redaksi melalui email, jika tidak juga ditindak lanjuti sebagaimana petunjuk Ketua PWI Sumsel akan diteruskan ke Dewan Pers ,” tambahnya.

Sebelumnya, pemberitaan yang tayang disalah satu media online dengan judul ‘terkait pemberitaan miring jalan pulau panggung’ sempat dianggap melanggar kode etik oleh M Raden Nasran.

(Rudi Hartono)

No More Posts Available.

No more pages to load.