Tebing Tinggi| CN- Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki pencuri kabel tembaga PT PSI.
Pelaku yakni, Arfan Santana (45) warga Dusun II Kampung Banten Desa Dolok Merawan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Mulanya, korban mendapat laporan dari mekanik bahwa kabel vibro tembaga sepanjang 3 meter telah hilang dari areal proyek PT PSI di Dusun I Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Sergei.
Setelahnya, pada Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 09:00 WIB kabel hilang kembali, kali ini sepanjang 20 meter. Merespon hal itu, korban pada Jum’at 15 Januari korban mendaptkan informasi tentang keberadaan pelaku. Dan pada 15 Januari PT PSI membuat laporan ke Polsek setempat.
Menanggapi hal tersebut, unit Reskrim Polsek Dolok melakukan penyelidikan serta turun ke lokasi yang diinformasikan korban dan segera mengamankan pelaku.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1 potong sisa kabel vibro tembaga dibalut karet warna hitam panjang sekira 35 cm, 1 potong sisa kabel las tembaga dibalut karet warna hitam panjang sekira 55 cm, dan 1 Potong sisa kabel las tembaga dibalut dengan karet warn biru panjang sekira 28 cm.

Akibat kejadian tersebut PT PSI mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e, Yo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(Zay)














