Nias Barat| CN- Inspektorat Nias Barat diduga sengaja tak bisa memberikan informasi terkait hasil audit proyek pembangunan jalan belakang Sahabandar Sirombu dari dinas perhubungan yang dikerjakan oleh CV orahu dengan anggaran miliyaran rupiah.
Pasalnya, inspektur Kabupaten Nias Barat Turunan Gulo sempat menjajikan kepada wartawan sekitar 12:30 Wib. Bahwa pada pukul 16.:00 wib akan bertemu, namun ketika dijumpai beliau malah mengelak.
Diduga kuat inspektur Nias Barat ada kesepakatan dengan PPK sehingga hasil audit dengan sengaja tidak boleh diketahui publik. Meski demikian inspektur Nias Barat menyuruh salah satu wartawan melalui telpon saluler untuk langsung menghadap sekretaris inspektorat.
Parahnya, Sekretaris inspektorat Obadi Hulu saat ditemui wartawan seakan-akan alergi dan terkesan menghindar.
” kita di inspektorat ada regulasi, regulasi yang kita lakukan itu PP no 12 tahun 2017, bahwa apa hasil APIP yang kami lakukan itu, kami sampaikan kepada pimpinan dan bukan untuk di publikasikan, coba di baca pada pasal 23, jadi apapun petunjuk dari yang disampaikan pimpinan, kami lapor. Pasal 23 PP no 12 tahun 2017, hasilnya kami sudah laporkan ke pimpinan,” ujarnya
Peringatan Gulo, salah satu wartawan yang ikut di PHP (pemberian harapan palsu) oleh inspektur menyampaikan hal ini jangan pernah di biarkan di Kabupaten Nias Barat, sepertinya inspektur Nias Barat berikan janji bohong kepada wartawan untuk melindungi hasil audit dari proyek dishub itu,” jelasnya.
” Kita juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Nias Barat agar memberikan arahan kepada inspektur untuk selalu trasparan kepada masyarakat terkait hasil pengauditan kasus yang dirasa merugikan negara,” tegasnya.(Yeremia)













