Terkait Mengalangi Tugas Jurnalistik, Ini Klarifikasi Satpol PP

oleh
oleh

Nias Barat| CN- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Nias Barat Yobedi Gulo menjelaskan tentang penugasan anggota Polisi Pamong Praja di kantor Inspektorat. Kamis, (28/01/2021)

example banner

Sesuai dengan apa yang sempat viral di pemberitaan dan medsos beberapa hari ini, dimana salah seorang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Nias Barat menghalangi wartawan untuk  melakukan tugasnya di Kantor Inspektorat, maka Kasatpol Nias Barat Yobedi Gulo memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Dalam  Penjelasannya, bahwa “Anggota Satpol PP dalam menjalankan tugas semata-mata untuk melakukan pengaman bukan untuk menghalangi wartawan.

” bertugasnya Personil Satpol PP Nias Barat di Kantor Inspektorat  berdasarkan permintaan dari Inspektur Turuna Gulo. Sedangkan Kasatpol PP hanya memberikan amanat tugas dengan sesuai SOP, karena telah diminta oleh Inspektur agar personil Satpol PP dapat ditugaskan di Kantor Inspektorat demi menjaga keamanan lingkungan demi keamanan bersama “tegasnya.

Ditempat yang berbeda, personil Satpol PP yang ditugaskan di kantor Inspektorat Nias Barat dengan Inisial JG, mengatakan, “saya tidak bermaksud menghalangi tugas wartawan untuk melakukan tugasnya, hanya saja pada saat itu, Kepala Inspektur bersama Sekdisnya sedang mengikuti rapat di kantor Bupati ” jelasnya.

 “Apa bila ada oknum wartawan yang merasa saya sudah saya halangi tugasnya, maka saya pastikan itu bukan itu maksud Saya pada saat itu ” ungkap JG. (Yeremia)

No More Posts Available.

No more pages to load.