Satresnarkoba Polres Lampung Barat Ciduk Sepasang Sejoli 

oleh
oleh

Lampung Barat| CN- Anggota Satresnarkoba Polres Lambar, bersama Kasubsektor way Tenong, IPDA dimas Afditiya,R,SE,MM,dan tiga anggota subsektor way Tenong,
AIPDA Junaidi Kanit Intel Sumberjaya, pada Jum’at (12/2/2021) sekitar pukul 18,05 WIB, melakukan penangkapan
kepada pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Mutar Alam, Kecamatan way Tenong, Kabupaten Lampung barat.

Penangkapan berdasarkan LP/A-)ll/2021/polda LPG/RES Lampung barat tertanggal 12 Februari 2021.

BACA  Pemdes Karya Bhakti Gelar Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2026.

Kedua tersangka berinisial (FR) Bin Sanusi TTL Oku timur,(41) warga Negri Agung Kecamatan Buay Pemuka, Kabupaten Peliung Oku Timur, dan (SG warga Desa Mutar Alam, Kecamatan way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Saat digeledah di kamar kostnya, petugas menemukan barang bukti (4) empat klif narkotika jenis sabu di dalam
Kantong celana sebelah kanan saudara (FR), dan dua buah pelastik klip sisa pakai, dan juga perangkat alat hisab sabu (Bong), yang di temukan di atas lantai rumah milik saudara (SG), yang saat itu sedang duduk bersama pasangan kekasihnya.

BACA  Ketua IMO Indonesia Sumut Siap Dukung Kemajuan SMAN STM Hilir

Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti 4 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik warna putih,
2 plastik klip Sisa pakai narkotika jenis sabu, dan juga alat (bong) yang terbuat dari botol larutan, satu buah pipa kaca Purek, 4 buah korek api, korek gas satu, satu buah jarum dan satu buah hp android merek Samsung J6 prime, uang tunai Rp. 944000.

BACA  Pj. Bupati Heri Wahyudi Tinjau Pos Pam Nataru di Simpang Sei Suka

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa  Sat Narkoba Polres Lampung Barat guna dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut. (Suhendra)

No More Posts Available.

No more pages to load.