Aceh Tamiang| CN- Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Aceh Tamiang Bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Edi Suryono, tersangka kasus korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang.
Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Plamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Edi Suryono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara senilai Rp.139.305. 287.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus, Reza Rahim mengatakan Edi Suryono disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UUNo. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001.
Dalam kesempatan berbeda, Tim Tabur Kejari Aceh Tamiang menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI.
Program Tabur dimaksudkan untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Reza menambahkan terhitung dari hari ini pengaspalan Marlempang masuk dalam penyidikan,”pungkasnya.
Edi Suryono disela sela waktu mengatakan bahwa dirinya kabur bukan dikarnakan masalah Anggaran Dana Desa(ADD), melainkan ada masalah kuluarga, sehingga membuat dirinya pergi dan tidak kembali, selama dirinya pergi ia menetap di Besitang dengan berjualan, setelah itu pindah ke Medan bertempat di Pinang Baris dengan bekerjaan sebagai montir Honda, tak lama ia pindah rumah ke Plamboyan Regency dan masih sama bekerja sebagai montir, sewaktu penangkapan dirinya bisa saja kabur, namun tidak ia lakukan karna dirinya ingin berkumpul dengan anaknya meskipun tak satu tempat tinggal namun ia bisa melihat anaknya,”ucapnya.(Amir)













