Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

oleh
oleh

Jakarta| CN-Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

example banner

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

BACA  Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

BACA  Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anaknya ke Jakarta, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

BACA  Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Polsek Peranap Aipda Irvan Habibi Laksanakan Pengecekan Lahan Ketahanan Pangan Warga

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.(Mj)

No More Posts Available.

No more pages to load.