Tebing Tinggi| CN- Unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku penjambretan. Operasi dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Manurung, bersama dengan personil lain, yakni Bripka Manurung, Bripka E. Lumbanraja dan Briptu Amir Amzah, SH.
Adalah AD, pelaku penjambretan di Jalan Abdul Hamid Lk. IV Kelurahan Bagelen Kecamatam Padang Hilir teraangka mencoba melakukan penjambretan terhadap seorang wanita yang melintas di Jalan Syech beringin Kelurahan Tebing tinggi Kecamatan Padang Hilir, Sabtu, (06/3/21).
Korban yaitu Sri Novita Rahayu (27) waraga Jalan persatuan Komplek Rusunawa 2 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir.
Mulanya, pada Rabu, (24/2/21), Si Korban sedang mengendarai Honda Supra X 125 di depan gedung tampar, tiba- tiba 2 orang Laki-laki menghampiri dengan mengendari sepeda motor Honda Vario tanpa Plat Nomor BK. Lalu pelaku menarik tas korban sampai korban menabrak pembatas jalan dan terjatuh.
Atas insiden tersebut, korban membuat laporan ke Unit Reskrim Polsek Padang Hili ditemani seorang saksi Surlansyah (29).
Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu, (06/3/21). Alhasil, petugas berhasil membekuk pelaku AD.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Akp Josua Nainggolan membenarkan barang tersebut adalah barang yang di Jambret pelaku. Dan tersangka AD beserta barang bukti 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 unit sepeda Motor Honda Vario Tanpa Plat BK telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ucap Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Akp Josua Nainggolan “Pelaku dijerat Pasal 365 Subs 363 KUHPidana Tentang Tindakan Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun. (Zai)