Polrestabes Medan Tangkap Pemilik 730 Gram Narkoba

oleh
oleh

Medan| CN- Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan 730 Gram Narkoba jenis sabu di Jalan Pendidikan II, Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada 24 Februari 2021 lalu.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Paul Edison Simamora, dari penangkapan tersebut petugas berhasil meringkus satu dari dua orang tersangka SA (31) yang berprofesi sebagai supir, warga Jalan Pendidikan II, Desa Marendal 2.

BACA  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tindak Cepat Keluhan Petani Tanjung Ibus: Subsidi Pupuk, Irigasi, dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan melalui Kanit Idik I, AKP Paul Edison Simamora, pengungakapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi marak peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

BACA  Apel Perdana di 2025, Pj. Bupati Heri Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan

“Dari laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan pada tanggal (24/2) kita berhasil meringkus seorang tersangka bernama Syahril dan dari pelaku kita dapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 730 gram yang disimpan dalam meja dapur serta 1 timbangan digital, “ ucap AKP E. Simamora.

BACA  Polres Kampar Siap Gelar Kick Off Ketahanan Pangan, Lahan di PT. Tasmapuja Ditetapkan!

Setelah diinterogasi, sambungnya ” tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik abangnya bernama Cenny yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO ).

” sejauh ini petugas masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya ” tandasnya. (Mj).

No More Posts Available.

No more pages to load.