SERGAI / CN. Kapolres SERGAI AKBP ROBIN. S. SH. M. hum. Melalui polsek teluk mengkudu melaksanakan operasi Yustisi. Yang mana polsek teluk mengkudu mensosialisasikan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona. Pada hari selasa ( 27 / 4 / 2021) di pekan tradisional dsn V desa pekan Sialang buah kec. Teluk mengkudu kab. Serdang Bedagai.
Kegiatan operasi yustisi ini berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.
Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Dalam kegiatan operasi yustisi ini personil yang dilibatkan terdiri dari, POLRI 4 Orang, TNI 2 Orang dan dari dinas kesehatan ( puskesmas) 2 orang.
Dan dioperasi yustisi ini para personil menemukan beberapa temuan diantaranya terdapat Perorangan sebanyak 40 Orang, dan yang tidak gunakan masker sebanyak 6 Orang. Dan sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran lisan kepada 6 Orang yang tidak menggunakan masker, sekaligus membagikan masker sebanyak 6 pcs.
Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Teluk Mengkudu berjalan aman, tertib dan lancar. ( Syahrial CN)















