Tebing Tinggi | CN- Satres Narkoba Polres TebingTinggi telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yg diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika, Jumat (23/04/21)
Kasubbag humas Akp J. Nainggolan saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa tersangka Kake bernama Rambo (65) diamankan sekitar Pukul 10.00 Wib di Jln. Danau Ranau, Kel. Lubuk Raya, Kec. Padang Hulu Kota Tinggi Tinggi.
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari warga yang dimana tempat tersebut sering di jadikan tempat transaksi Narkoba di salah satu rumah yang dibelakangnya terdapat kolam ikan,
Setelah mendapatkan informasi Personil Satres Narkoba langsung menuju lokasi rumah yang diduga tempat transaksi Narkoba, kemudian Personil Satres Narkoba melihat ada seorang Kake yang sudah tidak mudah lagi, diamankan dan kemudian di introgasi oleh Personil Satres Narkoba,
Setelah di Introgasi dan dilakukan pengeledaan ditemukan kertas coklat yang diduga Daun ganja didalam kaos kaki milik tersangka Kake bernama Rambo, tidak hanya sampai disitu pencarian dilakukan sampai kolam ikan dan ditemukan lagi, 1 Plastik hitam berisi Daun ganja kering, dan tas warna coklat berisi Daun ganja dan 1 hekter
Ternyata seluruh barang bukti itu milik tersangka Kake bernama Rambo. kemudian tersangka dan barang bukti dibawah ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, guna untuk diproses selanjutnya.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Ancaman hukuman diatas 5 thn. (Dmz)










