LAMPUNG BARAT CN — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengucurkan anggaran Rumah Swadaya, yang di sampaikan langsung oleh Bupati lampung Barat, H.Parosil Mabsus, Bedah rumah tersebut dilakukan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Minggu (13/06/2021).
Boymin Pratin Pekon Gedung surian, menjelaskan “Tahun 2021 ini program BSPS merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Program Sejuta Rumah (PSR) yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah tersebut, kata Boymin masyarakat setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kemudian, bersedia melaksanakan pembangunan rumah secara berswadaya, hanya memiliki tempat tinggal yang kondisinya tidak layak huni, serta belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Boymin menambahkan kepada masyarakat yang akan mendapatkan dana bantuan BSPS sebanyak 20 rumah dengan anggaran senilai Rp 20 juta per unit, yang terdiri dari Rp 17,500,000, untuk pembangunan rumah Swadaya,
Rp 2500,000, untuk upah tukang,
“Sehingga, masyarakat pun bisa melaksanakan pekerjaan bantuan secara berkelompok dan mendapat upah kerja,” lanjut nya”.
“Kami berharap dengan bantuan Program BSPS ini dapat mengurangi jumlah RTLH di kecamatan gedung surian ini sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah serta mewujudkan rumah yang layak huni bagi seluruh warga negara Indonesia,” tuntas Boymin.
(Suhendra CN)















