SERDANG BEDAGAI / CN. – Alex ( 36 ) di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai karena mengedarkan sabu. Alex juga diduga merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaku yang berinisial APL alias Alex merupakan warga jalan nangka lingkungan Juani Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai SUMUT. yang ditangkap di sebuah rumah makan simpang III Perbaungan. Pada hari Senin (14/6/2021) sekitar pukul 15:30.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 7,14 Gram, 1 buah hanpone nokia warna putih, 1 buah dompet warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP ROBIN SIMATUPANG SH. M.Hum.yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H MANULLANG kepada awak media Selasa(15/6/2021) mengatakan bahwa membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersangka APL alias Alex bermula dari menindaklanjuti dan pengembangan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan seorang pria yang sering membawa dan memperjualkan narkotika jenis sabu. pelaku merupahkan Target dan berhasil ditangkap di sebuah rumah makan simpang 3 Perbaungan.
Selanjutnya timsus narkoba polres Sergai melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara dan melihat seorang pria yang lagak mencurigakan yang sedang duduk, tanpa basa basi petugas langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka APL alias Alex ditangkap di sebuah rumah makan simpang 3 Perbaungan. Hasil penggeledahan badan dan seputaran tempat tersangka ditemukan diatas meja 1 helai plastik klip transfaran ukuran sedang yang diduga narkotika
jenis sabu seberat Brutto 7,14 Gram'”Kata Kapolres
Hasil introgasi, sambung Kapolres, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku A dan H yang berdomisili yang sama.
Namun setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan pelaku A dan H tidak berada tempat yang diduga terlebih mengetahui kedatangan petugas. Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai dan pelaku kita kenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” Terang Kapolres.
Sumber : Kasubbag Humas Polres SERGAI.
Editor : syahrial CN.















