Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Imam Berserta Barang Bukti 10.80 Gram Sabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi |CN-Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi amankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Jumat (15/10/21) pukul 21.00 Wib.

Pelaku berinisial IS alias Imam, (32) di amankan petugas Sat Narkoba di Dusun V Simalas Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang bedagai

BACA  Polemik Penahanan BLT-DD di Nagori Bandar Betsy 1 Memanas, Pangulu Akui Baru Beri Sanksi SP 1, Warga Desak Pemecatan Gamot.
example banner

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berada di dalam rumah, kemudian petugas melakukan menggeledahan seputaran isi rumah dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram yang disimpan didalam kamar pelaku tepatnya diatas meja TV.

BACA  Polemik Penahanan BLT-DD di Nagori Bandar Betsy 1 Memanas, Pangulu Akui Baru Beri Sanksi SP 1, Warga Desak Pemecatan Gamot.

Lalu petugas menanyakan barang tersebut kepada pelaku, barang ini milik siapa pelaku menjawab ini milik saya pak. Selanjutnya petugas membawa IS alias Imam dan semua barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA  Polemik Penahanan BLT-DD di Nagori Bandar Betsy 1 Memanas, Pangulu Akui Baru Beri Sanksi SP 1, Warga Desak Pemecatan Gamot.

Akibat perbuatanya dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.