Tebing Tinggi |CN—Dua orang pemuda warga Jl. Rao Lk. III Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi berinisial MY alias Ayub, (25) thn dan MI alias Kobal, (27) thn, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. diduga melakukan tidak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (29/10/21).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan, SH melalui Kasi Humas Polres IPTU Agus Arianto membenarkan kedua pelaku telah ditangkap atas dugaan pennyalagunaan narkotika.
Kedua pelaku ditangkap dengan cara melakukan under cover buy (Menyamar) dan kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuh rumah yang ditinggali dari sala satu pelaku selanjutnya kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku dengan didampingi oleh Kepling (kepala lingkungan).
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,04 gram.
Kemudian ditemukan lagi 1 (Satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya masih berisi bakaran serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.96 Gram dan berat bersih 0.04 gram. yang terletak di bawah sebuah meja beserta 1 (Satu) Buah Alat Hisap Shabu, 1 (Satu) Buah Botol Permen Happydent, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip kosong.
Selanjutnya 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah, kemudian 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna gold yang digunakan petugas dalam melakukan under cover buy untuk membeli narkotika jenis sabu dari kedua pelaku. dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000.-
Kemudian kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas Agus Arianto. (Zai)













