Korban Pemukulan, Edi Susanto Laporkan ES Dan Kawan-Kawan Ke Polda Sumut.

oleh
oleh

BINJAI CN- Dedi Kurniawan Di Pukuli ES Dan   Berawal dari kerjasama untuk menggangkut tanah timbun, Dedi Kurniawan sepakat merental pengangkutan milik Edi Susanto yang beralamat di Jalan Setia Budi Komplek Kalpataru Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Sumatera Utara.

Singkat cerita kesepakatan pun terjadi antara Dedi Kurniawan dan Edi Susanto, dimana Dedi Kurniawan diminta untuk membayar panjar dalam kesepakatan tersebut. Ditengah perjalanan kesepakatan Edi Susanto ingkar janji sesuai kesepakatan dan memutuskan tidak mau menjalankan sesuai perjanjian, padahal panjar yang dibayarkan Dedi Kurniawan terhadap Edi Susanto masih banyak tersisa.

BACA  Tim URC Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol
example banner

Pada tanggal 22 Oktober 2021 Dedi Kurniawan berserta temannya mendatangi rumah Edi Susanto di Komplek Perumahan Kalpataru Helvetia tengah hari sore berniat membicarakan kesepakatan yang telah diingkari dan meminta sejumlah uang sisa panjar kesepakatan rental mobil yang tidak sesuai kesepakatan.

Edi Susanto pun memberikan sisa panjar kesepakatan rental mobil yang diterimanya dari Dedi Kurniawan tetapi dibayarkan sisa uang panjar tidak sesuai jumlah yang diminta, Dedi Kurniawan meminta kekurangan dari sisa panjar tetapi tanpa menunggu lama Edi Susanto bersama rekan – rekannya menghajar Dedi Kurniawan bersama temannya,menurut pengakuan Dedi Kurniawan yang melakukan pemukulan itu perma kali terhadap dirinya adalah Edi Susanto hingga terjatuh tidak sadarkan diri, karena mereka menggunakan kayu balok kami pun habis dihajar Edi Susanto dan teman – temannya yang mangaku dari Asrama.

BACA  Ancaman Kelestarian Sungai Ular: Aktivitas Galian C Diduga Ilegal yang Sempat Ditutup Terlihat Beroperasi Diam - diam Pada Malam Hari.

Atas kejadian tersebut Dedi Kurniawan membuat laporan atas penganiayaan atas dirinya di Mapolda Sumut sesuai surat nomor : LP/B/1688/IX/2021/SPKT/POLDA/SUMATERA UTARA tanggal 01Nopember 2021, Telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 yo 351 KUHP.

BACA  Ancaman Kelestarian Sungai Ular: Aktivitas Galian C Diduga Ilegal yang Sempat Ditutup Terlihat Beroperasi Diam - diam Pada Malam Hari.

Dan awalnya pihak LBH FKPPI PC0215 Langkat sudah melakukan mediasi dengan Edi Susanto namun mediasi itu tadak tercapai dikarenakan pihak Edi Susanto melalui Kuasa Hukumnya meminta sejumlah Rp,500 juta untuk perdamaian,menurut klien kami itu bukan bentuk perdamaian namun adalah bentuk pemerasan.

Usai membuat pengaduan Dedi Kurniawan di dampingi Lembaga Bantuan Hukum dari FKPPi 0215 Kabupaten Langkat Pengadilen Sembiring S.H,M.Nurhadi Salim Pardede,S.H., M.H.saat di konfirmasi awak media ini ‘ saya meminta kepada bapak penegak hukum.untuk bisa segera memproses dan menghukum para pelaku penganiayaan terhadap pelaku saya ‘.ungkapnya.(Amri)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.