Tak Butuh Waktu Lama Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi |CN-Tak butuh waktu lama Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi tangkap dua laki-laki di duga pengedar sabu, berinisial IA alias Irwan, (31) dan SC alias Bono, (35) keduanya warga Jl. Mayjend. Sutoyo Lk.VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Mayjend. Sutoyo Lk.VI Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir rel kereta api sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jumat (03/12/21) pukul. 10.00 wib.

BACA  Polres Empat Lawang Gelar Press Release Pengungkapan Kasus BBM Ilegal
example banner

Mengetahui hal itu kemudian personil unit I dipimpin oleh Kanit idik I IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH langsung merespon informasi dari masyarakat dengan mendatangi alamat dimaksud. dan berhasil menangkap IR alias Irwan yang sedang dudik duduk dibelakang rumah warga di pinggiran rel kereta api dan didekat pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang diletakkan terduga pelaku dilubang selokan yang tertutup oleh rumput.

Selanjutnya, petugas menginterogasi pelaku dan pelaku mengatakan kepada petugas barang bukti tersebut saya perolehnya dari seorang laki-laki yang bernama SC alias Bono. dan kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari TKP pertama dan benar terduga pelaku SC alias Bono berada di rumah dan langsung diamankan oleh petugas.

BACA  Polres Empat Lawang Gelar Press Release Pengungkapan Kasus BBM Ilegal

Dari hasil penangkap kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,50 gram.

Serta Uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan : 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). dan 2 (dua) unit handphone.

BACA  Polres Empat Lawang Gelar Press Release Pengungkapan Kasus BBM Ilegal

Kasat Narokaba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan, SH melalui Kasi Humas Polres TebingTingggi Iptu Agus Arianto membernarkan atas penangkapan tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.