PEMATANG SIANTAR CN. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pkl 16.45 wib telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku perjudian angka tebakan jenis Togel.
Tersangka penulis togel bernana Monang Hutasuhut (52 Thn) warga Jln.Nagur Kel.Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Secara kronologis diketahui, Pada Hari Rabu Tanggal 23 Februari 2022 Sekiranya Pukul 16.45 Wib berlokasi penangkapan di
Jl.Nagur Kel.Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar Tepatnya diwarung milik pelaku.
Adapun barang bukti berupa
1. Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu).
2. 12 (Dua belas) lembar kertas yang berisikan nomor judi jenis Togel.
3. 1(satu) buah Pulpen yang dipakai untuk merekap.
Pada hari ini Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan Nagur Kel.Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar ada seorang laki – laki yang melakukan TINDAK PIDANA PERJUDIAN ANGKA TEBAKAN JENIS Togel.
Lalu Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
melihat seorang laki laki dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang diterima, sekitar pukul 16.45 Wib anggota Opsnal pun langsung mengamankan seorang laki – laki.
yang bernama Monang Hutasuhut dan Setelah di interogasi mengaku bahwa benar dia melakukan Perjudian Jenis Togel dan unit opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti angka tebakan pasangan perjudian jenis Togel di sebuah kertas.
Setelah itu unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.”Pungkasnya.(MUJIMAN/jr simanjuntak)









