Bangunan Pabrik PT Ocean Centra Furnindo Yang DidugaMelanggar Ijin Bangunan akan Ditindak oleh Dinas Perkim Dan Satpol PP Binjai.

oleh

Binjai…Cakrawala Nusantara.id Dinas Perumahan dan Pemukiman Binjai menyebutkan akan melakukan tindakan atas pengerjaan penambahan bangunan gedung pabrik PT. Ocean  Centra Furninfo di Jl. Sukarno Hatta No. 549 Km 17 Binjai, yang diduga telah melanggar Aturan terkait bangunan..(14/06/22).

Konfirmasi yang dilakukan Tim Wartawan ke kantor Dinas Perkim Binjai per 13/6/22 pukul 11 siang, yang diterima oleh Kabid Penataan Bangunan , Ahmad Khoir menjelaskan bahwa Dinas Perkim akan mengambil tindakan penegakan Perda dengan memberi peringatan dan akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Binjai .

BACA  Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui Olahraga Bersama
example banner

” Kita akan tegakkan Perda Binjai terkait bangunan…adapun surat peringatan sudah dilakukan”. kata Kabid Penataan Bangunan kota Binjai Ahmad Khoir.

Namun tidak disebutkan sudah peringatan yang ke berapa dan sudah layakkah dilakukan eksekusi terhadap bangunan yang hampir selesai dikerjakan.
A. Khoir juga menjelaskan bahwa pihak PT.Ocean Centra Furnindo siap membayar retribusi bangunan namun terkendala karena belum ada Tim Profesi Ahli (TPA) sehingga belum dapat dikeluarkan ijin bangunan.

BACA  Road To RBR 2026, Kapolres Rohil Ajak Masyarakat Berlari Lawan Karhutla dan Jaga Lestarinya Alam Rohil

Seperti diberitakan sebelumnya bangunan penambahan pabrik tanpa ijin bangunan PT Ocean…, dimana pihak perusahaan didiga di becking oleh seseorang yang disebut pengacara sekaligus Humas Perusahaan merangkap pengurus ijin dan pajak PT Ocean..

Bagaimana pendirian pabrik berada di posisi Kecamatan Binjai Timur, sedangkan kota Binjai membuat aturan bahwa untuk pendirian pabrik berada pada posisi Kecamatan Binjai Utara, dan bagaimana Tim Profesi Ahli(TPA) akan melaksanakan tugas sebagai profesi jika Surat Keputusan ataupun Ijin Profesi baru disetujui setelah bangunan berdiri…(?).
Hal ini dapat menjadi pertanyaan mungkinkah diterapkan penegakan Perda Ijin Bangunan ataukah akan menjadi alasan untuk meloloskan pelanggaran yang sudah terkondisi sebelumnya.

BACA  Merasa Belum Ada Langkah Konkret, Tim Hanif Laporkan Dugaan Persoalan RSUD ke Kejaksaan

Warga Binjai berharap aparat penegak peraturan di tingkat yang lebih tinggi (tingkat Propinsi dan tingkat Pusat) dapat mengambil kebijakan dalam penegakan Peraturan dan Undang Undang sehingga dapat terlaksana pengawasan melekat (wskat).
(Santi Siahaan dan Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.