Tersangka Pukul Korban  Dan Lakukan Persetubuhan Masih Dibawah Umur

oleh

Lahat CN- Persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur dengan menggunakan kekerasan dan bujuk rayu ,  sesuai dengan rumusan Pasal  6 Huruf C    UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak

Bedasarkan Atas laporan Nama : RODIAH  Binti SRIWADI  umur  35 tahun, TTL :  Lahat/ 06 Oktober 1986, Indonesia, Islam, pekerjaan wiraswasta, pendidikan SD bisa membaca status menikah, alamat desa Pagar Negara  dusun 1 Kec Lahat   Kab Lahat
KorbanNama : ASRIANI Binti ASRIMIN
Umur 17 tahun, TTL  Lahat / 09 Maret 2005,  Indonesia, Islam, status alamat yang sama.

example banner

Korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran sekira dua bulan dan kebetulan counter
jualan pulsa milik korban berdekatan dengan bengkel milik tersangka.

Pada hari Selasa tgl 13 Desember 2022 seperti biasa korban menutup counternya jam 23.00 WIB , saat itu tersangka mengajak korban makan dipasar  kemudian mengajak korban ke tempat tinggal tersangka .dan mengobrol di dalam kamar tidur .

Tersangka merayu korban untuk mau berhubungan badan . Namun korban menolak , lalu tersangka mengambil satu bilah pisau dan digunakan untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan, sambil membekab korban dengan menggunakan satu buah bantal . Tersangka berhasil menyetubuhi korban . Modus kedua dan ketiga menggunakan bujuk rayu bahwa tersangka akan bertanggung jawab .

 

Pada Hari Minggu tanggal 18 Desember  2022 Sekira pukul 17.10 Wib, bertempat di Lahat tengah kec Lahat  ,  Unit PPA Polres Lahat   yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat , telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MUHAMAD ODA POWER PUTRA BIN PAWER umur 20 th .pekerjaan tukang tambal ban
Kemudian  tersangka diamankan ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan .

Barang bukti yang diamankan satu lembar baju lengan pendek warna coklat putih motip bunga .satu lembar celana panjang warna ungu .satu bila pisau panjang 25 cm  begagang kayu dan bersarung kayu
.satu bantal warna hijau

Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui
Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH membenarkan (Daud)

No More Posts Available.

No more pages to load.