Lahat CN- Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira Jam 01.30 Wib, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kasubsi penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lismono SH melalui Team walet res narkoba polres lahat berhasil menangkap dua orang Pengedar diduga narkotik jenis sabu dan pil extacy yaitu Randi Saputra bin Santari dan Verlita bin Rusli dirumah kontrakan pelaku .
Barang bukti dari pelaku yang diamankan
– 5 (lima) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 4,04 gr (empat koma nol empat gram);
– 6 (enam) butir tablet warna abu-abu logo Ferarri diduga narkotika jenis pil extacy dengan berat bruto 2,67 gr (dua koma enam tujuh gram);
– 1 (satu) bal plastik klip transparan;
– 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
– 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna hitam
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenai pasal
Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Daud Cn)