Tebing Tinggi | CN – Seorang pria berinisial JWN alias Juli (54), Warga Jalan Merati No.7A Lk. III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir / Jalan Waringin II Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi di tangakap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi diduga menyimpan, memiliki sabu jenis Narkotika.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan JWN alias Juli tersebut kepada awak media, Rabu (08/2/23) bahwa benar telah ditangkap.
JWN alias Juli ditangkap pada hari Kamis (2/02/23) sekira pukul 11.45 Wib, didalam rumah pelaku dan petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti, 1 satu kotak plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,38 gram dan berat bersih (Netto) 1,09 gram. Dari bawah tempat tidur yang diduduki diruang tamu rumah.
Selanjutnya, petugas menanyakan barang barang yang ditemukan itu dan milik siapa lalu JWN alias Juli mengakui dan menjawab miliknya.
Kemudian petugas membawa JWN alias Juli berserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku atas perbuatanya dikenakan Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)










