Labuhanbatu CN.Id. Oknum dari salah satu karyawan PTP N IV Regional 1 Rantau prapat menghalangi (melarang) jurnalis untuk meliput kegiatan kunjungan kerja (Kandir ) , petinggi PTP N IV Regional 1 Rantau prapat pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 pukul 11.45 wib di areal Perkebunan PTP N IV Regional 1 Rantau prapat Afd V. Jalan besar Dusun Kampung Sukur desa Kampung baru kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Jurnalis langsung mengkonfirmasi terhadap karyawan yang menghalangi jurnalis , Tentang liputan ,” kenapa tidak boleh di liput pak ! ada apa !!jawab dari salah satu karyawan yang menghalangi Jurnalis , juga tidak mau menyebutkan nama, mengatakan Terhadap jurnalis ,Bapak jumpai saja Hasiolan (ASKEP) kekantor. paparnya Terhadap jurnalis.
Jurnalis menanyakan Terhadap karyawan yang menghalangi untuk di liput , ini kan pak , Ruangan terbuka , ( Lapangan ) kenapa tidak bisa di poto pak , ini kan Lapangan ,” kalau diambil potonya , cukup baik untuk berita PTP N IV Regional 1 Rantau prapat , dalam kunjungan kerja ( Kunker ) Kandir ke Kebun PTPN IV Region 1 Rantau prapat.pak!! Ungkap jurnalis Terhadap oknum karyawan PTPN IV Region 1 Rantau prapat.
Di tempat terpisah pada hari yang sama jurnalis mengunjungi Kantor PTP N IV Region 1 Rantau prapat pada pukul 12.55 wib ,namun bapak Hasiolan tidak ada di tempat , cetus dari karyawan PTPN IV Region 1.Rantau Prapat.
Di tempat terpisah jurnalis meminta tanggapan dari Ketua Redaksi Suara Rakyat Onlaein , tentang menghalangi jurnalis dalam keadaan meliput Angkat bicara : Sesuai aturan , mengusir wartawan (Jurnalis) saat melaksanakan tugas jurnalistik , bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Cetusnya.** Penulis** (DR.Rangkuti).












