Lagi, Gas Elpiji Subsidi Dioplos, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

oleh

MEDAN CN // Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap mdua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.

“Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (3/2).

BACA  Positif Sabu & Punya 18 Paket Siap Edar, Warga Desa Kepau Jaya Diamankan Polsek Siak Hulu
example banner

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

BACA  Pelindo Regional 1 Perkuat Strategi Bisnis Bersama Wadirut Pelindo, Drajat Sulistyo

“Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan, dari penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa tabunga gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.

BACA  Perkuat Sinergi dan Kondusivitas Wilayah, Dansat Brimob Dampingi Kapolda Sumut Bersama PJU Silaturahmi Maraton ke Kejati, Kodam I/BB, serta Pemprov Sumut

“Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya,” pungkasnya. (MUJIMAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.