Masyarakat Meminta Kapolda Kalimantan Tengah Turun Serta Meninjau Lokasi  Dan Menuntup Aktivitas Penambangan Emas Ilegal

oleh

Gunung Emas Cakrawala Nusantara aktivitas penambangan emas tanpa ijin atau peti mengunakan alat berat jenis exsavator mulai marak lagi di wilayah kabupaten gunung mas,yang di peruntukan di lokasi Sei ,huoi,Sei lunju,Sei Puti,Sei karombang anak sungai desa mahuroi kecamatan damang batu ( marikoi) di wilayah tersebut.

Selain mengunakan alat berat,tambang emas ilegal dengan sebutan dengan Lumbang urat batu jalur emas dan mengunakan alat rakitan pangung box,saringan plat,besi dan kayu keras .

example banner

Aktivitas penambangan emas ilegal ini mendapat sorotan dari kalangan aktivis,LSM dan media hingga Masarakat tertentu ungkap Suadi jakat ( dungo) LSM sekaligus Masarakat tumbang haputung kegiatan ilegal tersebut di mulai dari bulan Agustus 2023 pelaku ,pengusaha tambang ilegal perorangan tersebut berkerja sama dengan pemilik lokasi lahan tambang itu.

BACA  Polisi Cinta Petani Hadir di Tengah Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Peranap Aipda Nopendra Hariyadi Monitoring Panen Semangka Milik Kelompok Tani Desa Pandan Wangi

Awal nya alat exsavator yg beraktivitas ilegal tanpa ijin beroperasi berkisar 5,unit dan berlanjut di bulan Desember 2023 sampai dengan Pebruari 2024 exsavator beroperasi bertambah menjadi 65,unit yang berkerja
Aktivitas pertambangan ilegal itu karena dapat berakibat pada kehancuran luar biasa bagi alam dan ekosistem yang ada di potensi alam lokasi tambang serta wilayah hilir sungai Kahayan yang ikut terdampak

Suadi jakat ( dungo) mengatakan ,aktivitas penambangan emas ilegal mengunakan alat berat ini jelas sangat merugikan banyak orang, karena alam di sana akan hancur

BACA  Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Tambang emas ilegal dengan alat berat seperti di lokasi anak sungai mahuroi,huoi itu akan menporak poranda kan alam disana tanpa ada penhambat “, kata nya apalagi mengunakan exsavator jelas kehancuran yang di buat nya akan berdampak luar biasa .

Berdasarkan undang2 pertambangan pasal 158 UU minerba menyatakan “, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa iup,ipr atau IUPK sebagai mana di maksud dalam pasal 37 ,pasal 40, ayat (3) .pasal 48 ,pasal 67 ayat (1) ,pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh tahun ) dan denda paling banyak Rp 10,000 000.000 ( sepuluh miliar rupiah ) .

BACA  Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU.

Oleh karena itu aparat penegak hukum setempat Polsek maupun polres,Polda,mabes dan dinas instansi terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberantas penambangan ilegal ini segera mengambil tindakan

Semakin lama melakukan tindakan ,Mak a semakin hancurlah alam kita ,tidak ada lagi yang tersisa untuk anak cucu kita nanti nya oleh karena itu APH dan instansi pemerintah terkait segera bertindak “, ungkap Suadi jakat katanya Red/Willy.

No More Posts Available.

No more pages to load.