Giat Patroli KRYD Sat Res Narkoba Polres Garut Razia 29 Botol Miras

oleh

Garut, CN – Sat Resnarkoba Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam antisipasi terjadinya peredaran narkoba dan minuman keras (miras), Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wib sampai selesai.

 

example banner

“Memasuki Bulan Suci Ramadhan, kegiatan patroli harus terus digalakkan untuk pencegahan potensi terjadinya gangguan Harkambtibmas,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

 

Berlokasi di Jalan Guntur Melati Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, tim patroli KRYD berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah 29 (dua puluh sembilan) botol minuman keras dengan berbagai jenis milik Sdr. EN (32).

 

Barang bukti yang diamankan diantaranya 6 (enam) botol miras jenis Kawa-kawa Merah, 4 (empat) botol miras jenis Kawa-kawa Hijau, 6 (enam) botol miras jenis Singaraja, 12 (dua belas) botol miras jenis Vodka Mix dan 1 (satu) botol miras jenis Smirnoff.

BACA  Wujud Aksi Nyata Polri, Kapolsek Bengkalis Serahkan Bantuan Cangkul Dan Caping Untuk Petani Jagung Pipil

 

Adapun modus operandi yang di lakukan pelaku adalah menjual minuman keras dengan berbagai macam merek tanpa izin dengan cara menjual COD (Cash on Delivery) di pinggir jalan.

 

Penyedia/pengedar minuman keras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.

BACA  Dukung Ketahanan Pangan Nasional 2026, Bhabinkamtibmas Polsek Peranap Turun Langsung Pantau Jagung Pipil Di Desa Selunak

 

“Dari kejadian itu, Kami Sat Resnarkoba Polres Garut melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual serta mengamankan barang bukti untuk pelaksanaan proses tipiring” pungkas Juntar.

 

*(M.Suparman)*

No More Posts Available.

No more pages to load.