Giat Patroli KRYD Sat Res Narkoba Polres Garut Razia 29 Botol Miras

oleh

Garut, CN – Sat Resnarkoba Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam antisipasi terjadinya peredaran narkoba dan minuman keras (miras), Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wib sampai selesai.

 

example banner

“Memasuki Bulan Suci Ramadhan, kegiatan patroli harus terus digalakkan untuk pencegahan potensi terjadinya gangguan Harkambtibmas,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.

BACA  Kapolres Langkat Hadiri Silaturahmi Masyarakat Pematang Jaya, Warga Harapkan Kehadiran Polsek Di Kecamatan Pematang Jaya

 

Berlokasi di Jalan Guntur Melati Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, tim patroli KRYD berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah 29 (dua puluh sembilan) botol minuman keras dengan berbagai jenis milik Sdr. EN (32).

 

Barang bukti yang diamankan diantaranya 6 (enam) botol miras jenis Kawa-kawa Merah, 4 (empat) botol miras jenis Kawa-kawa Hijau, 6 (enam) botol miras jenis Singaraja, 12 (dua belas) botol miras jenis Vodka Mix dan 1 (satu) botol miras jenis Smirnoff.

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Lima Tersangka Kasus Sabu di Kelurahan Mentos

 

Adapun modus operandi yang di lakukan pelaku adalah menjual minuman keras dengan berbagai macam merek tanpa izin dengan cara menjual COD (Cash on Delivery) di pinggir jalan.

 

Penyedia/pengedar minuman keras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.

BACA  Penguatan Layanan Keagamaan Berdampak, Kepala KUA Salapian Hadiri Silaturahmi Pengurus Alwashliyah Langkat

 

“Dari kejadian itu, Kami Sat Resnarkoba Polres Garut melakukan pendataan terhadap pemilik atau penjual serta mengamankan barang bukti untuk pelaksanaan proses tipiring” pungkas Juntar.

 

*(M.Suparman)*

No More Posts Available.

No more pages to load.