Akibat kurang Solar Kasus Perusakan Kelapa Sawit R.br Nainggolan 307 batang Tak kunjung selesai Di Polres Labuhanbatu (Jalan di tempat)

oleh
oleh

Labuhanbatu CN.Akibat kurang Solar kasus Pengerusakan lahan yang Berisi Pohon Sawit milik Ibu R br Nainggolan (70 Thn) warga Dusun VII Alur Naga seberang desa pangkatan kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan di tempat yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 21April 2023 dan sudah dilaporkan pada tanggal 26 April 2023 dengan LP/B/545/IV/2023/ SPKT RES – Labuhan batu/POLDA SUMUT.

Saat ditemui awak media R. br Nainggolan mengatakan meminta kepada bapak Kapolres Labuhanbatu yang baru AKBP Dr. Bernhard L.Malau, S.I.K., M.H. untuk menuntaskan kasus ini karena sudah berjalan kurang lebih 1 tahun, yang mana pengerusakan Pohon sawit Dengan jumlah 6 batang sudah ditumbang, 307 batang di racun ke pohon sawit miliknya, pada hari Selasa tanggal ,30 April 2024).saat ditemui awak media di Rantau prapat.

BACA  Setelah di lantik , Pj.Penghulu zulkipli siap emban tugas negara , Lakukan Silaturahmi bersama perangkat desa

Lanjutnya, Sejak Kejadian perusakan sawit tersebut dengan cara di Sinso dan juga diracun pohon sawit itu sudah mati, maka dari itu beliau untuk segera menindak lanjuti menanggapi dan menuntaskan laporannya, agar para pelaku perusakan bisa diproses secepatnya secara Hukum sesuai dengan Perbuatan yang sudah dilakukannya, pinta R.br Nainggolan

Sejak tahun 1996 tanah itu sudah menjadi milik Ibu R br Nainggolan dengan surat keterangan Ganti Rugi, hingga Tahun 2023 yang lamanya 27 tahun tanah tersebut di dikuasai, di tanami pohon sawit untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup keluarganya.

BACA  Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme

Dan Tiba tiba Ada seseorang yang mengaku anak angkat dari almarhum pemilik tanah sebelumnya, dan melakukan pengerusakan Pohon sawit Dengan jumlah 6 batang sudah ditumbang, 307 batang sudah dimasukan racun ke pohon sawit miliknya, Setahu kami dari pernyataan Almarhum dulunya tidak memiliki Anak kandung maupun anak angkat sampai dia meninggal dunia.

Ditambahkan Romian br Nainggolan sampai sekarang pihak Kepolisian belum juga melakukan eksekusi hukuman kurungan dua Hari atas kasus penganiayaan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat.

BACA  DPD - SPI Rokan Hilir Minta kadis Lingkungan Hidup Turun Kelapangan Terkait Dengan Bau limbah Menyengat

Sementara itu Pengacara Kondang Beriman Panjaiatan, SH.MH Selaku Kuasa Hukum mengungkapkan Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi sudah terlalu lama prosesnya di Polres Labuhanbatu.

“Kami berharap kasus ini diproses oleh Kapolres dan agar pelaku segera ditangkap untuk mendapatkan Hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, dan Keadilan akan segera Terungkap, Kami meyakini bahwa Polres Labuhanbatu bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus ini ,” Bariman Penjaitan SH.MH ” Penulis ” ** DR.Rangkuti **.

No More Posts Available.

No more pages to load.