Diduga Gudang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Jenis Solar

oleh

MEDAN LABUHAN CN //  Gudang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar di jalan KL Yos Sudarso Km 20, Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan masih beroperasi, Kamis 02/05/2024.

Parahnya, pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin itu tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

example banner

“Pemilik Gudang BBM jenis Solar ilegal dikabarkan Gudang itu diduga berinisial A bermain secara transparan, tidak mau tau meskipun menjadi perbincangan orang- orang disekelilingnya yang lokasi gudangnya itu terletak di pemukiman masyarakat,” sebut warga sekitar yang namanya enggan disebutkan.

Selain itu, Bahwa lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Solar ini sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar serta dapat membahayakan pemukiman masyarakat setempat yang terletak tidak jauh diduga gudang BBM ilegal tersebut.

BACA  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bongkar Penggelapan di Gudang Elektronik, Dua Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

Untuk mengelabui aparat penegak hukum, Bahwa BBM Solar mentah itu diangkut sebuah mobil truk tangki industri warna biru putih yang bertuliskan “Transportir” berlambang Pertamina, seakan- akan mempunyai izin bongkar muat BBM masuk ke gudang di duga milik A.

Dugaan kuat gudang penimbunan BBM Ilegal jenis solar mentah konden itu diangkut mobil truk tangki biru putih yang berasal dari Langkat, Kerap masuk kedalam diduga mobil Tangki biru putih memasok (Penjual) Minyak Dalam Gudang.

BACA  Pangdam XlV/Hasanuddin Serta Dankoldaeral VI Makassar Dua Jenderal Bintang dua Tanam Bibit Kelapa

Gudang diduga tempat penimbunan BBM ilegal itu dijadikan tempat penimbunan BBM Jenis Solar kemudian diolah sama persis dengan Solar yang dikeluarkan oleh Pertamina dan kemudian akan disalurkan keberbagai kawasan industri.

“Hampir setiap hari ada saja mobil tangki 16 ton colt-diesel roda 6 berwarna biru masuk seolah- olah mobil tangki resmi pertamina ke dalam gudang penumpukkan minyak solar, Mobil tangki biru 16 ton mobil colt-diesel tenda Biru bak kuning Roda 6 tangki bungker melansir setiap hari ke gudang penumpukan tersebut,” tambahnya lagi.

“Saya gak tau, mau apa mobil tersebut tapi saya lihat seperti lama sekali diisap melalui mesin Daf tangki seolah-olah kalau dilihat seperti sedang mengisi BBM dari dalam gudang,” tuturnya.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

“Diduga adanya kerjasama supir mobil biru putih ilegal, setiap hari mobil bak colt-diesel Roda 6 bertenda biru membawa solar ilegal untuk di olah menjadi solar di gudang milik (A) dan sebelah nya milik (id) yang diduga sebagai penadah minyak mentah,” sambungnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.,SIK.,MKP, Kapolsek Medan Labuhan dan kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal Tombolotutu S.Tr.K.,SIK saat dikonfirmasi kepada awak Media melalui pesan tertulis WhatsApp Terkait Penimbunan BBM Jenis Solar, Mengatakan,” Terimakasih atas informasinya,” Ucap Kapolres Pelabuhan Belawan. (Mj/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.