Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Masyarakat Beberapa Waktu LaluπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

oleh

Lampung Barat CN – Pelaku diamankan ketika melintas di jalan lintas Sukau tepatnya pukul 12.30 WIB tanggal 13 Mei 2024 di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Pelaku yang diamankan merupakan warga Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berinisial FR (38) wiraswasta.

BACA  Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
example banner

Pelaku diamankan berikut kendaraan yang digunakan oleh pelaku berupa Yamaha Xeon. Dari hasil pengembangan diamankan juga barang bukti berupa dompet warna coklat yang berisikan HP Oppo A31 hasil dari kejahatannya di wilayah Way Mengaku, serta diamankan juga dompet warna hitam yang berisikan HP Xiaomi redmi 9C hasil kejahatannya merampas dompet milik warga Buay Nyerupa beberapa hari yang lalu.

BACA  Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Kejadian penangkapan tersebut bermula ketika unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan patroli serta hunting terutama terhadap orang yang dicurigai berdasarkan hasil penyelidikan dan CCTV dengan ciri-ciri serta kesaksian korban.

BACA  Polsek Baturaja Timur Gelar Patroli Dialogis di Pasar Atas, Imbau Pemilik Toko Perketat Keamanan

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya tersebut pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik guna mengembangkan kasus jambret yang kerap terjadi.

(Hendra CN)

No More Posts Available.

No more pages to load.