Muhammad Farid Mantan Pj. Bupati Lahat Dipanggil Polda Sumsel

oleh

Lahat, Sumsel. CN – Beredar surat pemanggilan oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terhadap mantan PJ Bupati Lahat, Muhammad Farid. Rabu(04/09/2024)

 

example banner

Diketahui Farid yang kini menjabat sebagai PJ Bupati Banyuasin, dipanggil oleh Subdit 1 Unit 11 Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Rabu (4/9/2024) pukul 10.00 WIB, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjabat PJ Bupati Lahat.

BACA  Kepala Desa Kahu-Kahu Apresiasi Satgas TMMD 128 Selayar, Program RTLH Rampung Tepat Waktu

 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, membenarkan mantan PJ Bupati Lahat tersebut dipanggil Polda Sumsel untuk klarifikasi.

 

Dalam surat tersebut dikatakan, Ditreskrimum Polda Sumsel sedang melakukan penyelidikan perkara adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal 421 KUHP.

BACA  Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026*

 

“Undangan klarifikasi,” ujar Sunarto, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.

 

Ditanyai apakah Farid hari ini memenuhi panggilan, Sunarto mengatakan belum ada kabar. “Belum ada kabar,” katanya singkat.

BACA  Patroli Blue Light Polsek Tebing Tinggi Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Balap Liar

 

Diketahui, surat pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat atas nama Redhi Setiali, SH, MH Perihal Laporan Dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP. Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.

 

Admin : SANDRI,.SE.

No More Posts Available.

No more pages to load.