Tanjungbalai (CN) Terkait berita tentang “Kadis UMKM Bungkam, Kabiro Intervensi” yang dirilis pada Jum’at (20/12/2024), Ketua Umum Perhimpunan Aktivis Muda Indonesia (PAMI), M. Rizky Simatupang angkat bicara pada Sabtu (21/12/2024) pagi.
Ia mengatakan, bahwa dalam merepresentasikan peran Mahasiswa dan Pemuda sebagai Agen of Change dan Agen Social Control, tentunya sangat di harapkan untuk mampu memberikan manfaat yang sangat baik bagi kesejahteraan masyarakat dan juga perbaikan terhadap sistem pemerintahan terkhususnya di pemerintahan kota Tanjungbalai.
“Maka, dalam bentuk merepresentasikan hal tersebut kami dalam hal ini melakukan pengawasan terhadap kelola Anggaran Dinas khususnya yang ada di Kota Tanjungbalai, demi terciptanya kesejahteraan sosial di-masyarakat”, katanya.
“Menurut saya tindakan Kadis UMKM, Agus Salim, kali ini jelas telah melakukan sebuah tindakan yang mengangkangi Konstitusi yaitu UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana sama-sama kita ketahui bahwa program yang dilaksanakan Kadis UMKM secara sah boleh diketahui publik, namun Kadis UMKM bungkam saat di konfirmasi awak media”, paparnya.
“Sehingga BESAR DUGAAN saya, ketika tidak adanya konfirmasi dari Kadis UMKM itu sendiri disebabkan adanya Penyalahgunaan Anggaran dalam kegiatan ini”, pungkasnya.
“Dan yang paling menyakiti hati nurani, bukannya memberikan klarifikasi atas Giat penyerahan bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), malah Kadis UMKM memberikan Intervensi melalui Kabiro Wartawan tersebut yaitu Andreant Hanif”, tegasnya.
Maka, Ketua PAMI, M. Rizky Simatupang MENGECAM KERAS kepada Kadis UMKM. Apabila terbukti atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Bantuan Alat Pertukangan, Ia meminta kepada Inspektorat Kota Tanjungbalai Untuk memeriksa Kadis UMKM agar Kota Tanjungbalai bisa bersih dari Praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
“Saya M. Rizky Simatupang sebagai Ketua PAMI mengecam keras kepasa Kadis UMKM, Agus Salim, jika dugaan saya benar, maka saya meminta Inspektorat Kota Tanjungbalai Untuk memeriksa Kadis UMKM. Dan saya meminta Kepada Kabiro Media Cakrawala Nusantara (CN) untuk tidak memberikan Intervensi kepada wartawan manapun, sebab itu telah menjadi hak dari setiap Insan Pers yang di lindungi dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, ucapnya. (Nuraini Adhani)