Labuhanbatu Selatan CN, 21/01/2025. Kebun Sei Kebara Afdeling III abaikan prinsip ISPO dalam pelaksanaan teknis lapangan.
Tanaman kelapa sawit saat ini menjadi industri primadona bagi semua kalangan di Indonesia baik Penanam Modal Asing ( PMA ),Penanam Modal Dalam Negeri ( PMDN ) maupun Masyarakat ( Individu ). Pesat nya perkembangan tersebut pemerintah menegaskan agar setiap para pelaku usaha harus memiliki sertifikasi dalam industri perkebunan Kelapa Sawit yang dimana bertujuan agar operasional pelaksanaan nya secara berkelanjutan,ramah lingkungan,layak ekonomi dan layak sosial. Untuk itu pemerintah mengatur regulasi tentang kewajiban semua pelaku usaha harus memiliki sertifikasi. Sertifikasi tersebut di namakan Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO ). Adapun regulasi yang terkait ISPO untuk mengakomodir salah satu nya melalui Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020.
Atas rilis nya regulasi tersebut dari pemerintah baik oleh Presiden maupun Menteri,di temui di lapangan perusahaan Plat merah yakni Badan Usaha Milik Negara yaitu PT.Perkebunan Nusantara IV Regional I beralamat di Afdeling III Sei Kebara Desa Beringin Jaya Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara melakukan kegiatan pengasapan/Fogging untuk pengendalian Ulat Api Pemakan Daun Kelapa Sawit di hari Jumat dan Sabtu pada tanggal 17/01/2025 dan 18/01/2025 sekitar jam 19.30 malam.
Pada saat tanggal 17/01/2025 awak media melakukan komfirmasi kepada pimpinan Afdeling III,namun pimpinan tidak ada ditempat. Personil yang kita temukan di kantor Afdeling adalah Krani dan Mandor Afdeling ,awak media menitip pesan kepada personil yang ada di kantor agar memberikan informasi kepada pimpinan untuk komfirmasi. Pada tanggal 18/01/2025 sekitar pukul 19.36 di temui kembali ada kegiatan Fogging di lapangan. Dilapangan bertemu dengan Mandor dan Mandor I. Saat bertemu awak media bertanya Mengapa ada kegiatan Fogging dan Mandor I/Mandor menjawab hanya pencegahan,awak media kembali memberikan jawaban kenapa pencegahan nya melalui Fogging tidak melakukan seperti pemungutan larva,telur pada ulat api atau pengembangbiakan tanaman tempat hinggap nya predator Ulat Api,seperti Kembang Pukul Delapan,Air Mata Pengantin dan lain lain. Selanjut nya Mandor I/Mandor seketika langsung terdiam. Sampai saat ini belum ada penjelasan secara langsung oleh pimpinan terkait pekerjaan tersebut.
Kegiatan Fogging merupakan kegiatan yang dapat mencemari lingkungan dan berakibat kerugian dalam perkebunan Kelapa Sawit. Karena kegiatan ini dapat membunuh serangga penyerbuk Kelapa Sawit yaitu Elaeidobius kamerunicus dan Predator Ulat Pemakan Daun Kelapa Sawit.
Seharusnya perusahaan milik Negara lebih memberikan teladan/contoh kepada perusahaan lain nya terutama kepada pihak Swasta maupun Kebun Masyarakat. Karena pemerintah sudah secara tegas perusahaan yang melanggar atas rambu rambu akan diberikan sanksi sanksi tegas atas peraturan yang berlaku. Masyarakat dan Pemerintah berharap semua perusahaan dapat menjalakan operasional dengan baik dan benar dan sesuai dengan peraturan dari pemerintah. ( F.A. Sinaga )